Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penjualan Rokok Diperketat

by Mata Banua
31 Juli 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan iklan dan penjualan rokok, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Salah satu yang diatur, yaitu pa­da Pasa 434 ayat 1, di mana pen­jualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual secara eceran atau per batang, ke­cuali produk tembakau berupa ce­rutu dan rokok elektronik.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Digitalisasi, Omzet Warung Naik 200 Persen

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\7\7\master 7.jpg

OJK Ingatkan Resiko Industri Pembiayaan

24 Agustus 2025
Load More

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar men­yam­paikan bahwa aturan tersebut se­cara tidak langsung akan mem­pe­ngaruhi penerimaan cukai ke de­pannya.

Dia menjelaskan, ketika kon­sumsi rokok berkurang, maka po­tensi dari penerimaan cukai ju­ga akan berkurang. Pasalnya, pe­nerimaan cukai di dalam negeri se­lama ini bergantung pada rokok dan kontribusi cukai pada pe­ne­ri­maan perpajakan cukup signi­fi­kan. “Ketika konsumsi ber­ku­rang, otomatis penerimaan cu­kai rokok akan berkurang. Cuma kita lihat saja efektivitas ke­bi­jak­an ini,” katanya.

Selain pembatasan penjualan secara eceran, pemerintah m­el­a­r­ang penjualan rokok dalam ra­di­us 200 meter dari satuan pen­di­dikan dan tempat bermain anak.

Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau me­ng­e­dar­kan produk tembakau dan rokok elek­tronik juga dilarang meng­ik­lankan di media sosial berbasis di­gital.

Lebih lanjut, diatur juga pada pr­o­duk tembakau tidak dican­tum­kan kata-kata seperti light, ul­tra­light, mild, etramild, low tar, slim, special, full flavour, pre­mi­um, atau kata lain yang me­ng­indikasikan kualitas, supe­ri­o­ri­tas, rasa aman, pencitraan, kep­ri­badian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Tujuan dari pembatasan ter­sebut adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan men­ce­gah perokok pemula serta me­nu­runkan angka kesakitan dan ke­ma­tian akibat dampak merokok.

Fajry mengatakan, dampak da­ri pengetatan penjualan rokok ma­sih perlu dilihat kedepan sei­ring dengan efektivitas dari im­ple­mentasi atuan tersebut.

Menurutnya, implementasi dan pengawasan dari aturan ini pun tidak mudah untuk dilakukan oleh pemerintah. “Mengawasi pen­jualan eceran hal yang sangat sulit sekali menurut saya, apalagi se­karang banyak warung madura dan sejenisnya,” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai pe­merintah harus mulai me­ng­op­ti­mal­kan penerimaan cukai dengan mem­perluas lingkup barang kena cu­kai, dengan catatan pemerintah per­lu melihat momentum dan me­libatkan para pelaku usaha.

Senada, Head of Mcroe­co­no­mic and Financial Market Re­se­arch, Bank Permata Faisal Rachman mengatakan bahwa de­ngan diberlakukannya sejumlah aturan tersebut, akan ada tendensi perusahaan rokok untuk me­la­ku­kan penyesuaian terhadap jenis produk dijual, sehingga pen­e­ri­ma­an cukai berisiko turun.

“Hal ini disebabkan karena ada kemungkinan banyak pro­du­sen rokok dalam melakukan pro­duksi, jenis rokoknya turun ke ke­lompok yang tarif cukainya le­bih murah,” kata dia.

Namun demikian, Faisal men­gatakan bahwa ungsi utama cukai memang bukan untuk me­ningkatkan pendapatan negara, te­tapi untuk mengendalikan kon­sum­si di masyarakat. bisn/mb06

 

 

Tags: Fajry AkbarPngamat CITARokok
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA