Mata Banua Online
Rabu, Desember 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ratusan Rumah Kos Dikenakan Wajib Pajak

Ditargetkan Bisa Jadi PAD

by Mata Banua
31 Juli 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, bakal menarik pajak dari ratusan rumah kos di kawasan Banjarmasin.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Sejumlah insan peduli lingkungan mendapatkan penghargaan BEA 2025.jpg

Pemko Berikan Penghargaan kepada Insan Peduli Lingkungan

2 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\3 Desember 2025\5\hal 5\Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyampaikan sejumlah tata tertib.jpg

Satpol PP Rumuskan Raperda Timbumtranmas Lebih Detail

2 Desember 2025

Diketahui, ada 150 rumah kos yang akan menjadi wajib pajak. Dimana, para pengusaha wajib menyetorkan pendapatannya sebesar 10 persen, dari biaya sewa kos perbulannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, seperti dikutip jejakrekam.com .

Ditambahkan Syahid, pembayaranpun nantinya masih akan menggunakan sistem pelaporan mandiri, dihitung dari penghasilan yang didapat. Termasuk ketika indekos sedang tidak terisi. “Intinya mengharapkan kejujuran pemilik rumah kos,” ucapnya.

Hingga sejauh ini, diungkapkan Syahid pihaknya sudah berhasil menagih sekitar 50 persen dari target Rp 30 miliar untuk pajak rumah kos dan hotel. “Untuk target pajak rumah kos sendiri sekitar Rp 750 juta per tahun,” sebutnya.

Sebelum penarikan pajak, pihaknya telah mendata dan mensosialisasikan. Namun, saat itu dikatakannya masih ada wajib pajak yang tidak datang. “Karena menganggap pajak rumah kos itu sudah tidak ada (dihapuskan),” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Yandi Gunawan mengakui, beredarnya kabar penghapusan pajak indekos.

Namun mengacu hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan, ia menyatakan Pemkot masih bisa menagih pajak indekos. “Meskipun dalam undang-undang tidak secara eksplisit menyebutkan,” ujarnya.

Tetapi, pihaknya mengacu pada pasal yang menyatakan ketika indekos difasilitasi dan difungsikan seperti hotel, maka bisa ditarik pajak.

Yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2024 dan Perda Nomor 15 Tahun 2023. jjr

 

 

Tags: BPKPADKepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD BanjarmasinYandi Gunawan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper