
KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Muhammad Tajuddin Noor (73), yang tinggal di Kecamatan Loksado.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, tewasnya Tajuddin yang di bunuh seorang remaja berawal saat pelaku menggadaikan motor korban.
Diketahui, korban merupakan warga dari Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, namun telah menetap tinggal di Loksado.
“Korban ini tinggal sendirian dan jauh dari permukiman, namun antara korban dan pelaku ini masih tinggal dalam satu kampung,” katanya di dampingi Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, kronologis pembunuhan berawal saat pelaku meminjam sepeda motor jenis matic kepada korban. Setelah di pinjam, ternyata sepeda motor tersebut malah digadaikan ke orang lain seharga Rp 1,8 juta, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Tak bisa mengembalikan sepeda motor yang digadaikan dan uang penggadaian habis untuk membeli sabu, pelaku yang sudah tidak bisa berpikir jernih mengambil jalan pintas dengan membunuh korban.
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (23/7) sore, di saat korban mengambil jemuran yang berada di belakang rumah,” terangnya.
Ia membeberkan, pelaku membunuh Tajuddin dengan cara memukul korban menggunakan linggis di bagian leher. Korban sempat berusaha berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang mendengar.
Mendengar teriakan korban, pelaku panik dan kembali memukul korban secara bertubi-tubi dengan linggis mengenai bagian leher, dahi, mulut, hidung, dan bagian belakang kepala sampai korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu, kepala korban di bungkus menggunakan jaket dan mengikatkan tali jemuran di leher korban, sementara tubuh korban di seret sekitar 15 hingga 17 meter.
“Pelaku ini memasukkan korban ke parit kecil dekat rumah korban, di timbun dengan tanah dan ranting pepohonan untuk menutupi usaha perbuatannya,” ungkap kapolres.
Ada pun peristiwa pembunuhan diketahui tiga hari kemudian, tepatnya pada Kamis (25/7) sore, setelah keluarga korban tidak bisa menghubungi dan mengecek langsung ke kediaman korban.
Ketika keluarga di bantu warga melakukan pencarian bersama di sekitar rumah korban, di bagian di belakang rumah tercium bau busuk seperti bau bangkai. “Saat ditemukan kondisi korban memang sudah meninggal dunia, dan di tutupi ranting pepohonan,” kata Yakin Rusdi.
Jajaran Polres HSS pun melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut di bantu warga, dan pelaku di antar orangtuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Loksado.
Anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu linggis, jaket, celana, kemeja, sarung, sekop, dan satu unit sepeda motor matic milik korban.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu dengan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ant
Pembunuhan Tajuddin,