
JAKARTA – Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, tak ada urusannya dengan PKB dan PBNU soal pembentukan Pansus Haji di DPR.
Hal tersebut ditegaskan Cak Imin merespons ucapan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang mengendus kepentingan pribadi di balik pembentukan Pansus Haji 2024 yang diinisiasi PKB.
“Enggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Paham,” kata Cak Imin dalam cuitannya di akun X pribadinya @CakiminNOW, Senin (29/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Cak Imin menjelaskan, dibentuknya Pansus Haji berawal dari Komisi VIII yang mengalami ‘kemacetan rapat’ dengan Kementerian Agama terkait haji. Salah satu faktornya lantaran Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai.
“Kemenag yang tertutup membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket,” ujarnya.
Cak Imin mengatakan Pansus Haji nantinya akan menyelidiki ada tidaknya penyelewengan penggunaan visa haji. Terlebih ia menduga ada visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jemaah yang sudah antre berpuluh tahun.
“Jadi ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji,” kata dia.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq turut membantah pernyataan Gus Yahya yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.
Menurut Maman, pengguliran Pansus Haji murni dalam rangka perbaikan manajemen haji.
“Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Maman dalam keterangannya.
Maman menegaskan PBNU tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR. Terlebih, pansus merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.
Pansus, lanjut Maman, merupakan cara konstitusional, resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dalam Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.
“Pansus haji itu formal, resmi dan berdasar konstitusi. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU,” ujarnya.
Maman mengungkapkan sederet persoalan haji pada tahun 2024 ini. Salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak sesuai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.
Sebelumnya Gus Yahya sempat mengendus kepentingan pribadi di balik Pansus pelaksanaan Haji 2024.
Gus Yahya merasa curiga salah satu tujuan pansus itu untuk menyerang PBNU, karena Kementerian Agama saat ini dipimpin adiknya, Yaqut Cholil Qoumas.
“Soal pansus haji ya. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kita pansus haji kemudian nyerang NU, jangan-jangan ini masalah pribadi. Jangan-jangan gitu loh. Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya,” kata Gus Yahya dalam jumpa pers usai Rapat Pleno PBNU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).
Sementara, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan akan meminta keterangan dari redaksi Tempo soal dugaan suap kuota haji kepada anggota dewan yang diberitakan majalah tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, Senin (29/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Pihaknya akan mengklarifikasi hasil laporan mereka yang menyebut DPR telah menerima suap dalam pembagian kuota haji 2024.
“MKD akan menggelar klarifikasi terhadap redaksi Tempo Senin ini terkait berita adanya dugaan suap kepada anggota DPR terkait kuota haji,” kata Nazaruddin dalam keterangannya.
Menurut Dek Gam, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi apakah berita tersebut disertai bukti atau hanya fitnah. Jika terbukti, kata Dek Gam, MKD memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kalau memang ada bukti tentu kami akan menindaklanjuti secara kode etik, tetapi kalau tidak ada bukti tentu kami tidak akan bisa menindaklanjutinya. Kami berharap pihak redaksi Tempo bisa menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” katanya.
Surat klarifikasi itu telah dilayangkan MKD sejak 26 Juli lalu. Di dalamnya, MKD secara spesifik meminta akan keterangan Tempo terkait laporan majalah edisi 15-21 Juli dengan judul Fulus Haji Plus-plus.
Redaksi Tempo dalam edisi itu menulis, “Kemenag menetapkan kuota haji sepihak yang melanggar UU. Ada dugaan jual beli kuota haji dan suap miliar rupiah kepada anggota DPR”. web

