
TANJUNG – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor resmi mengukuh perpanjangan masa jabatan 121 Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, di Pendopo Bersinar, Senin (29/7) pagi.
Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, yang dimana pada aturan sebelumnya, jabatan kades hanya enam tahun pada satu periode pemerintahan.
H Sahbirin Noor mengucapkan selamat kepada kades yang pada hari ini masa jabatannya resmi diperpanjang.”Perpanjangan masa jabatan ini merupakan suatu amanah dan sekaligus kesempatan bagi saudara sekalian dalam melanjutkan tugas dan pengabdian untuk masyarakat di desanya masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya kedudukan dan jabatan sebagai kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.”Karena itu, saya berpesan kepada para kepala desa agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah mengingatkan, perpanjangan masa jabatan harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik.“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari enam tahun menjadi delapan tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan, bukan berarti memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama. Menurutnya, bertambahnya masa jabatan tersebut menjadi kesempatan kades untuk menuntaskan visi misi yang diusung, saat mencalonkan diri yang lalu.
“Tuntaskan visi misi yang diusung, sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini,” pungkasnya.yan/rds

