
BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, siap untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Terbatas (Perseroda) Air Minum Intan Banjar.
“Raperda sudah disampaikan Wali Kota pada rapat paripurna, Selasa (23/7) sehingga DPRD siap untuk membahas melalui panitia khusus maupun komisi,” ujar Ketua DPRD Fadliansyah di Banjarbaru, Kamis.
Menurut Fadliansyah, penyertaan modal yang akan diserahkan Pemkot Banjarbaru kepada PTAM Intan Banjar diperhitungkan bersama sehingga akan menjadi aset bagi pemerintah kota setempat.
Ia menuturkan, sejauh ini penyertaan modal yang diserahkan Pemkot Banjarbaru kepada PTAM Intan Banjar belum tercatat dalam aset yang menjadi milik pemerintah daerah sehingga akan di evaluasi.
“Jika sebelumnya, penyertaan modal yang diserahkan Pemkot Banjarbaru kepada PTAM Intan Banjar belum tercatat sebagai aset maka ke depan akan dimasukkan ke dalam aset sehingga aset bertambah,” ucapnya.
Disebutkan, besaran modal yang akan diserahkan kepada PTAM Intan Banjar sebesar Rp 42 miliar sehingga secara keseluruhan jumlah modal yang ditanamkan ke perusahaan daerah itu mencapai Rp 195 miliar.
Diketahui, PTAM Intan Banjar yang merupakan perusahaan daerah milik Pemkab Banjar menghimpun dana penyertaan modal dari Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru dalam pengelolaannya.
Saat ini kepemilikan saham Pemko Banjarbaru sebesar 37,74 persen. Apabila penyertaan modal ditambah sebesar Rp 42 miliar, kepemilikan saham Pemko Banjarbaru di PTAM Intan Banjar menjadi 43,64 persen.
“Jadi, Pemko memiliki aset cukup besar di PTAM Intan Banjar sehingga komposisinya diperbaharui kembali melalui pembicaraan komprehensif dengan Pemkab Banjar dan Pemprov Kalsel,” katanya. ant