
JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum. Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.
“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucap mereka.
Menurut Kemendikbudristek, civitas academica harus menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.
“Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud,” kata mereka.
Joki tugas memang bukan hal asing dalam dunia pendidikan. Kini, jasa joki tugas kian menggeliat.
Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘bisnis’ itu, bahkan ada yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT).
Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (followers) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan oleh sejumlah selebgram. Tapi, kini laman penyedia jasa joki tugas itu sudah tidak bisa diakses.
Meski begitu, bukan berarti joki tugas sudah tidak ada. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, akun joki tugas masih berseliweran di media sosial, seperti di TikTok.
Rata-rata, setiap orang yang ingin mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. Calon pengguna jasa harus mengisi format yang telah disediakan terlebih dahulu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah halaman hingga batas waktu pengumpulan.
Setelah itu, jasa joki akan memberikan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.
“Bab 1 sampai 3 kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Bab 4 Rp 2 juta, Bab 5 Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Bisa untuk tesis juga,” demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.
Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih berpendapat pengguna jasa joki tugas harus ditindak tegas. Mereka perlu diberi sanksi pidana, bukan hanya dari aspek akademis.
“Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan,” kata Nasih kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
Dia menjelaskan, penggunaan joki tugas adalah bagian dari plagiarisme. Sebab, mengklaim karya orang lain. Dalam dunia akademis, hal itu sangat dilarang.
“Itu fenomena yang tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di dunia akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada aturan mengenai plagiarisme. Namun, dia menilai jika perlu aturan yang ada saat ini juga diperketat.
“Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi atau njahitkan tugas, pasti ada sanksinya,” ucap dia.
Konsekuensi hukum atas praktik joki tugas itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sementara pada Pasal 70 UU Sisdiknas dijelaskan, “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”
Para penyedia jasa joki tugas juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. web

