Selasa, Agustus 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Setelah Di Rumah Sakit, ZA Mengaku Bayi Itu Anaknya

by Mata Banua
25 Juli 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juli 2024\25 Juli 2024\2\2\4.jpg
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa (Foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memastikan saksi pelajar kelas 10, penemu bayi disamping rumah orang tuanya, adalah ibu kandung dari bayi malang tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\5\hal 5\edy wiboowo.jpg

Selama September, Bayar PBB Dapat Sembako Gratis

25 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\5\hal 5\Anggota piket Koramil Banjarmasin Utara menerima penyerahan peluru.jpg

Penyelam Temukan Mortir Peninggalan Perang Dunia

25 Agustus 2025
Load More

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, kepada awak media, Kamis (25/7).

Dikatakan Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa, pembunag bayi sudah diamankan ada dua orang terduga pelakunya. Mereka berdua ini ada hubunganya dengan penemuan mayat bayi di kawasan Antasan Kecil Timur Darat, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (24/7).

Mereka berstatus pelajar yaitu wanita inisialnya ZA (14) baru kelas 10 dan laki-laki inisilnya RD (16) kelas 12.

Dipaparkan, AKP Eru Alsepa, insiden diawal ketika ZA menyampaikan kepada orang tuanya, bila menemukan bayi di samping rumah, kemudian lapor pak RT, terus laporkan polisi.

Namun, pihak berwajib tidak lantas percaya begitu saja, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin menyelidiki cepat, dari olah TKP, pembentukan tim khusus mengungkap kasus ini.

“Kita melakukan penyelidikan sekitaran TKP, diketahui dan memang ada sejumlah ibu hamil, namun kehamilan mereka tidak bermasalah,” katanya.

Disaat penyidik kepolisian menanya saksi pertama penemu bayi (ZA), kecurigaan petugas ada, kenapa ZA tidak masuk sekolah, keluhannya sakit perut dan tapi wajahnya sangat pucat.

“Dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin ia tidak datang, dibujuk orang tuanya baru mau, anehnya ZA saat diminta mengganti pakaian tidak mau,” ujarnya.

Dalam perjalanan ke Polresta Banjarmasin kondisi ZA selalu mengeluh sakit, personil PPA mengajaknya ke Rumah Sakit, untuk segera diperiksa, ia juga menolak.

“Orang tua ZA setuju, bila anaknya dibawa berobat ke rumah sakit,” imbuh AKP Eru Alsepa. Di rumah sakit ZA dipisah dari orang tua, polisi bertanya mengapa ZA menolak dibawa ke rumah sakit.

“Dari situ ada titik terang dan akhirnya ZA mengakui ke petugas PPA, ia sengaja mengarang cerita dan mengakui bayi yang ditemukan merupakan anaknya,” tuturnya.

Untuk menutupi kehamilannya, ZA melahirkan didalam WC, di rumah orang tuanya, waktu sekitaran magrib, di rumah hanya ada ibu, sementara ayahnya pergi memancing.

“Usai melahirkan bayi, bayi nangis, tangan ZA langsung membekap, setelah tidak ada suara. Bayi di lempar ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi. Bayi jatuh ke bawah mengenai kayu, pada genangan di samping rumah,” jelas AKP Eru Alsepa.

Setelah kebenaran terungkap, petugas bertanya lagi, siapa pria yang menghamili dan diakui oleh ZA dihamili oleh pacarnya berisinial RD. “Tidak lama kemudian, RD dijemput dari sekolahnya,” ucapnya.

Hasil visum terhadap jenazah bayi, di RSUD Banjarmasin, bayi lahir normal dan hidup, namun bayi dibekap, dilempar, berakibat fatal bayi meninggal dunia.

“Bayi mengalami luka cakar pada hidung dan pada mulut oleh bekap ibunya menggunakan tangan, benturan di kepala terkena kayu usai dilempar ke samping rumah diduga penyebab tewasnya bayi tersebut,” tuntasnya.

Atas perbuatannya, untuk ibu pembuang bayi, ZA terancam Pasal 80 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan.

Sedangkan untuk RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku RD sudah diamankan, sementara ZA dalam perawatan medis di rumah sakit di kota Banjarmasin,” tuntasnya. sam/ani

 

 

Tags: AKP Eru AlsepaKapolresta BanjarmasinKasat Reskrim Polresta BanjarmasinKombes Pol Cuncun Kurniadi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA