
JAKARTA – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).
Barang bukti baru itu dibeberkan tim hukum untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Menurut tim hukum, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.
“Bahwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga pada persidangan majelis kasasi, ditemukan bukti baru yang belum pernah disampaikan,” kata salah satu pengacara Saka di hadapan majelis hakim, seperti dikutip CNIndonesia.com.
“Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya,” lanjutnya.
Salah satu novum yang mereka bawa adalah foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.
Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
“Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon,” kata dia.
Kemudian, novum berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan, foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.
“Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” ujarnya.
Selain itu, pihak Saka Tatal juga membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa ada luka pada Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.
Dia menjelaskan hasil visum memperlihatkan pada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo,” ucapnya.
Pihak Saka pun membawa bukti rekaman pernyataan saksi Liga Akbar dan Dede yang mengaku memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dengan sejumlah novum yang dibawa itu, pihak Saka berharap PN Cirebon bisa menelaah dengan cermat.
“Mohon kiranya pada PK ini dilakukan pemeriksaan lebih cermat dari segi fakta,” ujarnya.
Vina dan Eky, pasangan kekasih yang sama-sama berusia 16 tahun, ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, ia masih berusia 15 tahun.
Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian, pada 2024, ia mengaku jadi korban salah tangkap.
Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Kuasa Hukum Saka Tatal, mengaku kliennya sempat memukul Muhammad Rizki Rudiana alias Eky sekali. Namun, dia tidak terima jika Saka didakwa sebagai salah satu pelaku dalam pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukumnya, tidak mungkin satu pukulan menyebabkan kematian.
Hal itu disampaikan tim hukum Saka dalam persidangan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7), yang dikutip CNNindonesia.com.
“Terdakwa Saka Tatal Bagja hanya melakukan pemukulan satu kali yang mustahil dapat menimbulkan kematian,” kata kuasa hukum Saka.
Lebih lanjut, kuasa hukum Saka menjelaskan setelah kliennya memukul, Eky masih hidup. Eky lalu dibawa oleh terdakwa lain ke belakang showroom mobil.
Kuasa hukum menyebut Saka tidak mengetahui apa yang terjadi di sana. Dia menegaskan Saka tak ikut lantaran sudah pulang ke rumah.
“Setelah Saka Tatal memukul sebanyak satu kali, ternyata korban masih hidup. Lalu terdakwa lain membawanya ke showroom dalam keadaan masih hidup. Dan Saka Tatal tidak ikut ke peristiwa di belakang showroom. Karena Saka Tatal Bagja sudah pulang ke rumahnya,” jelas kuasa hukum.
Menurut tim hukumnya, majelis hakim pada tingkat kasasi keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka. Tim hukum Saka menyebut tindakan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Majelis hakim tingkat kasasi sungguh keliru dalam menerapkan hukum pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP yang diterapkan pada anak Saka Tatal,” ujarnya.
“Khususnya JPU pada perkara a quo tidak cermat dan keliru dalam mengkualifikasi perbuatan Saka Tatal dengan norma hukum pasal 340 juncto pasal 338 KUHP,” imbuhnya.
Kuasa hukum menyebut tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan Saka melakukan pembunuhan.
“Sehingga tidak ada satu alat bukti apapun atau petunjuk yang dapat membuktikan peran anak Saka Tatal ikut melakukan pembunuhan berencana. Sehingga majelis dalam membuat keputusan sungguh keliru,” kata dia.
Saka Tatal sebelummnya mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024. web

