
RANTAU,- PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd bersama Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP hadiri rapat kordinasi monitor dan evaluasi asistensi instansi pemerintah (AKIP), bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (10/07) lalu.
Kegiatan Monev dihadiri Budi Prawira, SE MM, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II, Kepala Bappelitbang Tapin Dr Meidy Haris Prayoga serta instansi terkait lainnya.
Seperti yang diutarakan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin, monitoring dan evaluasi asistensi instansi pemerintah (AKIP) dalam rangka dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi, salah satunya Pemerintah Indonesia harus melakukan penguatan akuntabilitas kinerja guna mewujudkan pemerintah yang bersih, akuntabel, kapabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengukuran data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, ujarnya.
Menurut M Syarifuddin, untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dijalankan serta mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran, diperlukan sebuah proses yang disebut dengan evaluasi AKIP.
Selanjutnya, Evaluasi AKIP dapat dilaksanakan setiap tahunnya, sesuai dengan kebutuhan penilaian nasional terhadap implementasi SAKIP.
Tujuan khusus dilakukannya evaluasi AKIP setiap tahunnya adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas Kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP serta memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya, jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kerangka logis evaluasi AKIP diawali dengan perumusan tujuan evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup evaluasi, perancangan desain evaluasi, menentukan mekanisme pelaksanaan evaluasi, diakhiri dengan pelaporan dan mengkomunikasikan hasil evaluasi.
Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten yang telah menyampaikan laporan kinerjanya kepada Menteri PANRB melalui aplikasi elektronik SAKIP Reviu, tandasnya.{[her/mb03]}