Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Tapin Gelar Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

by Mata Banua
11 Juli 2024
in Daerah, Tapin
0

 

BAKAL CALON-Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tapin, melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Tapin, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (10/07).

Berita Lainnya

Pemkab Tapin Dukung Pelaksanaan UU Pidana Kerja Sosial

Pemkab Tapin Dukung Pelaksanaan UU Pidana Kerja Sosial

18 Desember 2025
Perhitungan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapin

Perhitungan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapin

17 Desember 2025

Pleno dihadiri Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta jajaran, Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G beserta jajaran, perwakilan Badan Kesbangpol Tapin, Badan Intelijen Negara, PPK se Tapin, perwakilan Forkopimda serta instansi terkait lainnya dilingkungan Pemkab. Tapin dan tim pasangan calon perseorangan.

Seperti yang diutarakan Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor, pleno terhadap pasangan perseorangan H Milhan dan Habib Farid Asegaf, berjalan dengan musyawarah, yang baik dan berdasarkan hasil pleno pasangan perseorangan diatas dinyatakan memenuhi syarat, untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati saat masa pembukaan masa pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati pada tanggal 27 sampai Agustus 2024 nanti.

“Setelah tahapan verifikasi pasangan perseorangan ini selesai, KPU Tapin, akan melakukan monitoring proses Coklit yang sedang berjalan untuk Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

Dengan berita acara yang telah di tandatangani bersama maka pasangan perseorangan berhak mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati bupati yang mulai dibuka tanggal 27 Agustus nanti, jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G mengatakan, walau sempat ada perbedaan interpretasi terkait aturan – aturan yang ada dalam surat dinas KPU No.959 angka 7, huruf C yang menyatakan (MS) dan huruf F yang mengatakan (TMS).

Walau sempat ada perbedaan pendapat, dimana ada sebanyak 43 dukungan pasangan perseorangan di desa Lokpaikat dan 15 dukungan di desa Tangkawang yang terverifikasi memenuhi syarat (MS) oleh KPU Tapin dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Bawaslu Tapin.

Dari kesepakatan tim pasangan perseorangan, sebanyak 58 dukungan yang diperdebatkan, akhirnya dianggap mengundurkan diri, sehingga di nyatakan oleh KPU Tapin dianggap tidak memenuhi syarat.{{her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper