
RANTAU,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tapin, melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Tapin, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (10/07).
Pleno dihadiri Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta jajaran, Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G beserta jajaran, perwakilan Badan Kesbangpol Tapin, Badan Intelijen Negara, PPK se Tapin, perwakilan Forkopimda serta instansi terkait lainnya dilingkungan Pemkab. Tapin dan tim pasangan calon perseorangan.
Seperti yang diutarakan Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor, pleno terhadap pasangan perseorangan H Milhan dan Habib Farid Asegaf, berjalan dengan musyawarah, yang baik dan berdasarkan hasil pleno pasangan perseorangan diatas dinyatakan memenuhi syarat, untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati saat masa pembukaan masa pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati pada tanggal 27 sampai Agustus 2024 nanti.
“Setelah tahapan verifikasi pasangan perseorangan ini selesai, KPU Tapin, akan melakukan monitoring proses Coklit yang sedang berjalan untuk Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Dengan berita acara yang telah di tandatangani bersama maka pasangan perseorangan berhak mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati bupati yang mulai dibuka tanggal 27 Agustus nanti, jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G mengatakan, walau sempat ada perbedaan interpretasi terkait aturan – aturan yang ada dalam surat dinas KPU No.959 angka 7, huruf C yang menyatakan (MS) dan huruf F yang mengatakan (TMS).
Walau sempat ada perbedaan pendapat, dimana ada sebanyak 43 dukungan pasangan perseorangan di desa Lokpaikat dan 15 dukungan di desa Tangkawang yang terverifikasi memenuhi syarat (MS) oleh KPU Tapin dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Bawaslu Tapin.
Dari kesepakatan tim pasangan perseorangan, sebanyak 58 dukungan yang diperdebatkan, akhirnya dianggap mengundurkan diri, sehingga di nyatakan oleh KPU Tapin dianggap tidak memenuhi syarat.{{her/mb03]}