Mata Banua Online
Selasa, Mei 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Muhadjir Tahu soal Kuota Haji Digeser Kemenag

Pansus Haji DPR, Momen Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemerintah

by Mata Banua
10 Juli 2024
in Headlines
0
Menko PMK) Muhadjir Effendy

MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku mengetahui soal kuota haji yang digeser Kemenag untuk perjalanan jemaah haji Indonesia 2024.

Hal itu disampaikan Muhadjir merespons pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji oleh DPR pada Selasa (9/7). Salah satu yang dipersoalkan terkait pelaksanaan perjalanan jemaah haji Indonesia 2024 adalah pergeseran tambahan kuota haji.

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

Muhadjir menuturkan, sejauh ini dalam proses penyelenggaraan haji 2024 tidak ada ditemukan permasalahan yang serius.

“Ada (kuota haji digeser kemenag) tapi itu persoalan teknis, saya sudah ke sana, melakukan evaluasi di sana dan sudah mendapatkan penjelasan yang cukup lengkap. Dan sementara ini, kesimpulan saya tidak ada masalah, tapi nanti kita lihat hasilnya,” ujar Muhadjir usai meresmikan Gedung Universitas Terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com

Namun, Muhadjir mengaku tak akan mempersoalkan pembentukan pansus di DPR, karena itu memang hak lembaga legislatif tersebut. “Itu kan haknya DPR, nanti kita lihatlah hasilnya,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/7) kemarin lalu telah mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji. Ada 30 anggota dewan yang masuk di pansus haji itu.

Para anggota terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan 1 orang dari Fraksi PPP.

Sejak pekan lalu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR getol mendorong pembentukan pansus angket untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Cak Imin menyebut Timwas DPR punya banyak temuan yang memprihatinkan dan terulang tiap pelaksanaan haji.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti proses pansus angket pengawasan ibadah haji yang baru saja dibentuk DPR RI.

“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dia mengaku akan menjelaskan seluruh proses dan pelaksanaan haji di lapangan yang telah terjadi. “Semua proses kita akan laporkan kan, proses mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan, apa adanya,” ujar eks Ketua Umum GP Ansor tersebut.

Sementara, pengamat haji Ade Marfuddin menilai pembentukan pansus angket itu bisa dipahami, karena banyaknya temuan ganjil soal pelaksanaan ibadah haji. Hal ini bukan semata soal pelayanan.

Ade menyoroti dugaan pelanggaran aturan terkait alokasi kuota tambahan haji. Ia berpendapat pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kuota ini kan harusnya kalau rujukannya kepada UU maka itu kan 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk haji khusus. Ternyata kuota tambahan ini, itu dibagi secara rata 50 persen, 50 persen, ini yang saya bilang adalah nyata-nyata melanggar UU dan Keppres Nomor 6 tahun 2024 (tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/7).

Menurut dia, dugaan pelanggaran aturan itu bisa jadi pintu masuk DPR untuk meminta penjelasan kepada pemerintah. Kemudian, dilengkapi dengan temuan-temuan Timwas Haji seperti bahan baku untuk katering jemaah haji Indonesia yang masih impor dari negara lain.

Selain itu, Ade menyoroti kebijakan pemerintah yang tidak menempatkan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid. Ia berpendapat keputusan pemerintah tak lagi menggunakan Mina Jadid membuat terjadinya penumpukan jemaah.

“Menghilangkan kebijakan Mina Jadid, pindah ke daerah disatukan di Mina yang lama, otomatis akan terjadi penumpukan, penumpukan jamaah di Mina lama, maka otomatis akan berkaitan dengan fasilitas, daya tampung. Selama 3 hari pasti orang tidak nyaman, jangankan tidur, selonjoran aja tidak bisa,” katanya.

Namun, ia mengingatkan jangan sampai pembentukan pansus angket itu layu sebelum berkembang. Apalagi, periode anggota DPR 2019-2024 hanya hingga Oktober mendatang.

“Kalau sepakat untuk dipercepat, kenapa tidak? Orang undang-undang bisa dibuat cepat kok. Apalagi yang sifatnya begini, tinggal mau dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak dan kemaslahatan besar, atau justru pragmatis,” ucap dia.

Senada, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, berpendapat pembentukan pansus angket itu merupakan hal yang baik. Ia sepakat masih ada sejumlah masalah dan kendala dalam penyelenggaraan ibadah haji yang perlu menjadi perhatian.

Zaki menyoroti soal keterlambatan penerbangan haji, jemaah haji menggunakan visa ziarah, katering haji hingga alokasi kuota haji tambahan Indonesia.

“Alokasi penambahan kuota haji 20.000, yang separuhnya ternyata, tanpa alasan yang jelas, diberikan bagi jamaah haji khusus, dan banyak lainnya. Pada segi ini keberadaan pansus haji sangat positif,” ujar Zaki. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper