
BANJARMASIN – Sidang putusan Satria Gunawan alias Babah ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang di ketuai Yusriansyah, Selasa (9/7).
“Karena belum siap, sidang pembacaan vonis ditunda, sidang akan pembacaan putusan akan dibacakan pada Senin (15/7) mendatang,” ucapnya.
Mendengar keputusan tersebut Babah hanya mengiyakan saja dan meninggalkan ruang sidang menuju ruang tunggu, lalu di bawa ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Sebelumnya, Babah di jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, diketahui Babah mengelola uang hasil peredaran narkotika dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming sejak 2016, di antaranya jual beli tanah sehingga Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita Rp 55 miliar.
Kemudian, turut di sita 46 sertifikat tanah yang tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar, termasuk dua bidang tanah dan bangunan, satu buku paspor, tiga buku tabungan Bank Panin, satu buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri, dan enam bundel rekening koran Bank Panin dengan total aset yang di sita kurang lebih Rp 55 miliar lebih. jjr