Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim Preperadilan Bebas Pegi Setiawan

Ahli: Bukti Penting Belum Diungkap Polisi

by Mata Banua
8 Juli 2024
in Headlines
0
IBU Pegi Setiawan, Kartini, saat menghadiri sidang pembacaan vonis hakim praperadilan kasus pembunuhan Vina di PN Bandung.

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan. Ini, setelah praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Berita Lainnya

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

9 April 2026
Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

9 April 2026

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. “Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya.

Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam putusannya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan vonis hakim praperadilan telah menegaskan sekaligus membuktikan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” kata Kartini kepada wartawan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).

Sementara, kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana akan langsung mendatangi Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.

“Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman,” ujar Asep.

Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim pun meminta agar polisi segera membebaskan Pegi.

Terpisah, ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut ada beberapa persoalan yang harus dikerjakan kepolisian setelah Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Rizky dan Vina di Cirebon.

Salah satu yang disorot Reza adalah bukti penting dalam kasus tersebut yang harus diungkap oleh polisi ke publik.

Menurut Reza bukti penting itu adalah bukti elektronik berupa data komunikasi antarpihak saat malam jasad Vina dan Rizky ditemukan, 2016 silam.

Reza berpendapat selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan autopsi mayat. Dia mengaku terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, tetapi dirinya mencatat bukti elektronik yang belum pernah diangkat.

“Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7), yang dikutip CNNIndonesia.com.

“Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujarnya.

“Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut,” imbunya.

Jika diungkap, Reza berfirasat, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper