Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Fungsi Jaksa Pengacara Negara Disosialisasikan

by Mata Banua
3 Juli 2024
in Daerah, Kotabaru
0

 

PERAHU-Kejari bersama Pemkab Kotabaru saat sosialisasikan Perundang-undangan, sekaligus launching layanan Perahu. (foto:mb/ist)

KOTABARU – Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara, terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum.

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru Buka MTQ Nasional ke-56

Bupati Kotabaru Buka MTQ Nasional ke-56

5 April 2026
C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\ktb.jpg

Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

1 April 2026

Kegiatan ini, juga sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Kotabaru.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum, tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M. Ap dalam membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.

Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain.

JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengadilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum, jelasnya.

Dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Sementara itu dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, SH, M. Hum menyampaikan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari.

Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH mengucapakan Terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis) mulai berjalan.{[ebet/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper