Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sekolah Lakukan Pungutan, Laporkan ke Cyber Pungli

by Mata Banua
1 Juli 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juli 2024\2 Juli 2024\5\hal 5\HAL 5\Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Jalan KH Hasan Basry.jpg
KANTOR Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Jalan KH Hasan Basry siap menerima laporan jika ada pihak sekolah melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru. (Foto:mb/Jejakrekam)

 

BANJARMASIN – Tahun ajaran baru 2024/2025, sekolah sudah mulai melakukan penerimaan siswa, banyak beredar di masyarakat sekolah memungut siswa dengan kedok sumbangan fasilitas.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr Indah Laila melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sumbangan yang dilakukan beberapa sekolah yang ada di Banjarmasin.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengimbau, khususnya sekolah-sekolah negeri agar menghindari sumbangan ataupun pungutan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/6), seperti dikutip jejakrekam.com.

Kalaupun melakukan sumbangan, dikatakan Dimas, sifatnya sukarela. Pihak sekolah tidak boleh mematok angka kepada orang tua murid, terlebih bagi mereka yang tidak mampu. Kalaupun sekolah kekurangan sarana, misalkan kursi dan meja, hal itu bisa dilakukan pengadaan kepada Dinas Pendidikan

“Permasalahan ini menjadi atensi bagi kami bersama tim Cyber Pungli yang mana didalamnya juga ada Inspektorat dan Polresta Banjarmasin,” jelasnya.

Pihak sekolah silahkan melakukan pertemuan dengan orang tua dan komite sekolah, cari solusi terbaik, lanjutnya. Kalaupun untuk fasilitas anak didik itu sendiri, khususnya anak didik baru, jangan sampai ada pungutan. Andaikan ada sumbangan jangan sampai mematok angka.

Terkait Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dimana didalamnya ada bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan, tiga hal tersebut sifatnya bukan wajib.

“Dalam beberapa hari ini ada beberapa pengaduan masuk ke kami, secara preventif kami himbau jangan sampai pihak sekolah melakukan pungutan-pungutan tang tidak berdasar,” tutupnya. jjr

 

 

Tags: Cyber PungliJalan KH Hasan BasryKejaksaan Negeri
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA