
JAKARTA – Badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan berpeluang mengelola izin usaha pertambangan (IUP) mineral lewat mekanisme lelang terbuka.
Staf Ahli Bidang Ekonom Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, penawaran itu nantinya tidak bersifatprioritas untuk badan usaha ormas.
“Bisa saja [kelola IUP mineral], tapi bukan prioritas, bisa ikut lelang eks-eks IUP yang dicabut karena suatu hadirekomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur,” kata Lana dalam diskusi Fraksi PAN DPR RI.
Nantinya, kata Lana,badan usaha ormas itu mesti mengikuti lelang terbuka bersama dengan badan usaha lainnya.
Dengan demikian, ormas tetap memiliki peluang untuk bisa mengelola mineral logam di luar eks perjanjian karya engusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Setelah ditetapkan IUP, ada lelang terbuka, memungkinkan saja dalam bentuk badan usaha bukan dalam bentuk ormasnya,” kata dia.
Adapun, ketentuan penawaran wilayah izin usaha pertambann khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 224 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dn Batubara.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (30/5/2024). WIUPK yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan hya komoditas batu bara dengan kesulitan penambangan yang relatif rendah hasil penciutan eks PKP2B.
Lewat beleid setingkat PP itu, kepemilikan saham ormas pada badan usahtambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegag PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK untuk badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas akan diatur leih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2023 yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian Investasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pengurus Besar NahdlatulUlama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengatakan, organisasinya bakal mengelola tambang pemberian pemerintah nantinya sesuai dengan aspek profesionalitas dan keberlanjutan tabang.
“Kita ingin suatu yang halal dari legalitas dan halal di dalam aspek pengelolaannya. Kami berkomitmen penuh, kita mengelolanya secara halal sesuai aturan main,” kata Ulil.
Ulil mengatakan, organisasinya telah membentuk perseroan terbatas (PT) yang secara khusus bakal mengelola konsesi eks PKP2B pemberian pemerintah nantinya.
Menrut dia, kader-kader NU relatif memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola aset tambang pemberian pemerintah nantinya. Alasannya, sebagian kader NU memiliki pengalman yang cukup pada industri pertambangan tersebut. “NU sudah mendirikan PT khusus untuk mengelola tambang ini, soal profesionalitas kader-kader Ndan Muhammadiyah juga sama punyak banyak perguruan tinggi yang membuka fakultas pertambangan,” kata Ulil. bisn/mb06

