Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Musnahkan 1,5 juta Batang Rokok Ilegal

by Mata Banua
27 Juni 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juni 2024\28 Juni 2024\2\Bea Cukai Musnahkan 1,5 juta Batang Rokok Ilegal.jpg
KEPALA Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana saat memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Rabu (26/6).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan 1.559.428 batang hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal, dari hasil penyitaan pada triwulan II dan III periode 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

“Sitaan hasil penindakan yang menjadi barang milik negara hari ini kami musnahkan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana, Rabu (26/6).

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol. Dari barang bukti tersebut, secara total nilai barang mencapai Rp 2,14 miliar.

Adapun akibat barang ilegal yang beredar dengan penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak di beri label pita cukai tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,48 miliar.

Teddy mengungkapkan pada periode triwulan II dan III 2023, pihaknya melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.

Para pelaku melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan ini, sehingga turut membantu dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: bea cukaiRokok Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA