Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tapera, untuk Mensejahterakan Atau Menambah Beban Rakyat?

by Mata Banua
27 Juni 2024
in Opini
0
D:\2024\Juni 2024\28 Juni 2024\8\8\master opini.jpg
Ilustrasi (foto:mb/web)

Oleh: Zuhra

Program pemerintah terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan panas setelah pekerja swasta dipaksa untuk ikut menjadi peserta. Tapera dibentuk sejakt ahun 2016 melalui UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, akan tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\8\8\Gennta Rahmad Putra.jpg

Dua Sisi Artificial Intelligence dalam Pembangunan Berkelanjutan

19 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Indonesia Masih Dijajah

19 Agustus 2025
Load More

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir yakni saat pension atau berakhir kerja(PHK) (intelmediaupdate).

Sejumlah pekerja swasta dan mandiri atau informal menilai program Tapera ini akan menjadi beban baru dalam kehidupan mereka. Selama ini penghasilan mereka sangat pas-pasan, khususnya pekerja mandiri yang berpenghasilan tidak pasti. Pemerintah bakal mengoperasikan Tapera untuk pekerja mandiria tau informal selambat-lambatnya pada 2027. Itu artinya pengojek online, pelaku UMKM hingga satpam di lembag aswasta turut diwajibkan dalam program tersebut.

Harus diakui bahwa kewajiban Tapera yang akan diberlakukan oleh pemerintah ini akan berdampak menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Pasalnya sebelum adanya tabungan wajib ini, sejumlah iuran seperti BPJS, JaminanSosial Ketenaga Kerjaan, pajak dan potongan lain-lain telah banyak memotong penghasilan masyarakat.

Kebijakan pemerintah ini sekilas tampak baik karena bisa mengatasi persoalan hunian masyarakat negeri ini. Namun dengan dibatasinya peserta Tapera, hal ini menunjukkan bahwa iuran wajib ini hanyabisadimanfaatkan oleh segelintir masyarakat. Selain itu, waktu pencairan dana sangat Panjang. Hai ini tentu menjadikan pemilik tabungan sulit memanfaatkan rumah yang merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat (Kompas TV).

Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (indef), Eisha Maghfiruha Rachbini menilai iuran Tapera akan merugikan pemberi kerja dan juga peneri makerja. Eisha menyampaikan bahwa iuran Tapera dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Menurut Eisha, penurunan konsumsi masyarakat tentu memilik iimplikasi yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (Republika.co.id).

Kehidupan dalam sistem kapitalis, memang cukup sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok saja rakyat harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Apalagi sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan mahalnya harga baik itu kebutuhan pokok, pelayanan Pendidikan maupun Kesehatan. Negara sendiri abai terhadap peran utamanya sebagai pengurus rakyat.

Sebagaimana kebijakan Tapera ini, sungguh negara menunjukkan jatidirinya hanya sebagai pihak penyedia tanpa memperdulikan apakah rakyat mampu mengakses rumah yang layak atau tidak. Sementara proyek pembangunan KPR negara selalu mengandalkan pihak swasta yang tentu akan memberikan keuntungan cukup besar bagi para pengembang. Karena itu kebijakan Tapera yang dipaksakan ini diduga kuat merupakan regulasi yang pro kepada korporasi karena dana yang terkumpul pada akhirnya akan diserahkan kepada pihak korporasi. Ini lah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara sebagai pelayan korporasi bukan sebagai pelayanra kyatnya.

Berbeda dengan penerapan sistem islam dalam negara yakni islam kaffah yang menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruhr akyat yang hidup dalam sistem ini. Dalam islam pemimpin diposisikan sebagai pengurus dan pelayan rakyatnya. Tugasnya adalah mengurus seluruh urusan rakyat bukan mengeruk keuntungan dari rakyat.

Islam kaffah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warganya secara menyeluruh mulai sandang, papan, dan pangan dengan mekanisme yang diterapkan syariat. Sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat maka semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara tanpa konpensasi berupa iuran wajib.

Untuk memampukan rakyat memiliki rumah negara memastikan terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya, hanya saja tingkat pendapatan rakyat tentu berbeda-beda sesuai kapasitasnya. Karena itu, jika ada masyarakat miskin yang sulit membeli rumah maka negara akan hadir sebagai penjamin pemenuhan pokok ini.

Dalam menjalankan tanggungjawabnya ini, negara tidak dibenarkan berperan sebagi regulator apalagi hingga mengalihkan tanggung jawab ini kepada swasta atau kepada korporasi. Untuk pembiayaan pembangunan perumahan rakyat miskin diambil dari Baitul maal yang bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pengeluaran Baitul maal sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Artinya pemerintah tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apa pun alasannya, apalagi sampai mengkomersilkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok perumahan.

Bagi rakyat miskin yang memiliki rumah, namun tidak layak huni serta mengharuskan untuk dilakukan direnovasi maka negara harus melakukan renovasi secara langsung dan segera sehingga hasilnya dapat langsung dirasakan oleh rakyat miskin. Negara tidak boleh menyerahakan dana pembangunan rumah rakyat miskin kepada operator property sehingga dengan leluasa mengkomersilkan hunian yang dibangun dari dana tersebut untuk mencari keuntungan.

Negara juga bisa langsung membangunkan rumah untuk rakyat miskin dilahan-lahan milik negara. Negara juga boleh memberikan tanah miliknya kepada rakyat miskin secara gratis untuk dibangun rumah selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah jaminan terpenuhinya perumahan bagi rakyat hanya akan terwujud dalam islam kaffah.

 

 

Tags: taperaZuhra
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA