Mata Banua Online
Jumat, Mei 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MKD DPR Vonis Bamsoet Langgar Kode Etik

by Mata Banua
24 Juni 2024
in Headlines
0

 

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo .

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi sanksi ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang mengklaim persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945.

Berita Lainnya

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\ade.jpg

Ade Armando Yakin Tak Bersalah

7 Mei 2026
Kubu Jokowi Ingin Dituntaskan di Pengadilan

Kubu Jokowi Ingin Dituntaskan di Pengadilan

7 Mei 2026

MKD DPR dalam sidang putusan, Senin (24/6), yang dikutip CNNIndonesia, menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik anggota “MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.

Adang meminta Bamseot agar tak mengulangi perbuatannya. MKD mengatakan bahwa setiap anggota dewan harus mengemban amanat rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan adil.

MKD menilai setiap anggota juga menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.

“Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,” kata Adang.

MKD DPR, lanjut Adang, telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan.

Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan ‘seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.

Sementara, Bamsoet menyatakan menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal wacana amendemen UUD 45.

“Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” ucap Bamsoet saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Namun, Bamsoet bersikukuh menegaskan tak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan.

Dia mengaku tak mau berpolemik dengan mengomentari putusan atas perkara yang tak pernah ia lakukan. Bamsoet mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.

“Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” katanya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper