Mata Banua Online
Kamis, Mei 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Haris Azhar Duga Politik Balas Budi Jokowi

- Ketum PBNU: Tambang Mudarat Jika Dikelola Tidak Benar

by Mata Banua
11 Juni 2024
in Headlines
0
AKTIVIS HAM Haris Azhar

JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menduga pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan merupakan politik balas budi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya khawatir, secara psikologis melihatnya seperti itu (balas budi politik Jokowi),” kata Haris dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (11/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

Gubernur Dampingi Wakasad Pancang Tiang Pertama

6 Mei 2026
JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

JK Tak Merespons Keinginan Ade Armando

6 Mei 2026

Haris lantas menceritakan pengalamannya ketika berkunjung ke Kalimantan Timur dan Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia mengaku menjumpai ormas dengan seragam yang berbeda setiap 10 menit sekali.

“Jadi praktik menggunakan ormas untuk neken bagi jatah, minta jatah mau ini mau itu sudah banyak. Persoalannya justru itu kita harus tertibkan,” ujarnya.

Menurut dia, banyaknya ormas yang minta jatah ke perusahaan pertambangan merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam praktik tambang.

“Gara-gara banyak yang haus, lubang baru dibuka, lubang baru dibuka lagi. Padahal kebutuhan kita soal batu bara mungkin enggak sebanyak itu,” ucap Haris. Seharusnya, imbuh dia, negara harus memfasilitasi ormas keagamaan dalam rangka menyelamatkan ekologi.

Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah BKPM Tina Talisa membantah pemberian izin ormas keagamaan mengelola tambang merupakan politik balas budi.

“Menurut saya pembuktiannya adalah nanti berjalannya waktu ormas mana saja yang menerima mungkin akan terlihat ormas yang selama ini tidak dukung pemerintah tapi juga misalnya menerima,” katanya.

Presiden Jokowi memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa yang menolak. Adapula yang masih mengkaji hal tersebut.

Sementara, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan pihaknya akan menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) jika dilakukan dengan cara yang tak benar sehingga menimbulkan mudarat.

Hal itu disampaikan Gus Yahya ketika ditanyakan soal keputusan Bahtsul Masail PBNU yang mengharamkan eksploitasi sumber daya alam pada 2015 lalu.

Gus Yahya menegaskan, nantinya PBNU memberikan contoh dalam mengelola sumber daya alam yang benar usai mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

“Nolak kalau caranya [pengelolaan SDA] enggak benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh cara yang benar,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Gus Yahya mengatakan tambang membawa mudarat jika dikelola dengan cara yang tak benar. Ia berjanji memberikan contoh mengelola tambang dengan cara yang benar. Namun, ia tak merinci lebih lanjut caranya tersebut.

“[Mudarat] Karena caranya enggak benar. Lihat saja nanti cara kita, pakai cara yang benar,” kata dia.

Dalam pidatonya di acara ‘Halaqah Ulama’ di tempat yang sama, Gus Yahya menjelaskan tambang bisa menjadi haram jika dilihat dari aspek cara pengelolaan hingga asal usul mendapatkannya. Namun, ia mengatakan memanfaatkan tambang batu bara tak otomatis haram.

Ia mengatakan persoalan tambang harus dilihat dari asal usulnya mendapatkan izin. Ia menilai pemerintah Presiden Jokowi kini ingin mencari jalan supaya distribusi pengelolaan sumber daya alam dapat merata. Pasalnya, ada ketimpangan distribusi dalam pengelolaan sumber daya alam saat ini.

“Karena yang sudah telanjur menikmati itu sudah kuat sekali. Itu perusahaan tambang sudah kuasai jutaan hektare yang mereka peroleh di masa lalu entah pakai cara apa. Nah itu,” katanya.

“Kalau dilelang lagi jatuh ke tangan mereka lagi [perusahaan tambang besar], ini enggak terjadi distribusi. Kalau dikasih sembarangan juga masalah. Maka dijadikan lah ormas-ormas agama itu dijadikan sasaran. tapi sasaran masuk akal. Ormas dipakai urusan agama dan sampai pada umatnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Gus Yahya memastikan PBNU mau mengajukan izin tambang lantaran sudah ada aturan legal formal yang membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Bagi Gus Yahya, aturan ini menandakan izin tambang tersebut diperoleh dengan cara yang halal.

“Nah ditawarin kalau ormas mau silakan ambil, silakan ajukan permohonan. Barang sudah ditawarkan gini masa enggak mau. Sampean ditawarin getuk aja mau. Ya kita mau lah. Kita ajukan, karena kita butuh. Ini sudah melarat berapa lama. Sampai imajinasi kaya aja enggak punya” kata Gus Yahya sambil tertawa.

“Masa imajinasi kembangkan sumber daya NU kok iuran warga. Ini gara-gara kelamaan melarat ini. Kalau asal usulnya beres. Berarti udh selesai satu masalah. Berarti asal usulnya halal. Enggak nyolong ini,” ujarnya menambahkan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper