Mata Banua Online
Senin, April 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Karlie: Pancasila Wujudkan Kerukunan Hidup Beragama

by matabanua
8 Juni 2024
in DPRD Kalsel
0
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat memaparkan tentang nilai-nilai Ideologi Pancasila di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (7/6). (Foto: mb/ist)

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalinada SH MH menggelar Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (7/6).

Ia mengatakan, sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, sehingga mewujudkan kerukunan hidup beragama yang penuh dengan toleransi.

Berita Lainnya

Dewi Menumbuhkan Kembali Jiwa Kartini

Dewi Menumbuhkan Kembali Jiwa Kartini

19 April 2026
Pansus III Pastikan Laporan Administratif Sesuai Realisasi

Pansus III Pastikan Laporan Administratif Sesuai Realisasi

19 April 2026

“Dengan berpedoman pada Pancasila bisa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi SSos SH MH selaku narasumber dalam paparannya mengatakan, di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama.

Menurutnya, dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang di izinkan atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

“Hal itu seperti yang kita alami saat ini, tidak ada pemaksaan beragama atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, dalam masyarakat ber Pancasila dengan sendirinya agama di jamin berkembang dan tumbuh subur, karena itu konsekuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama,” jelasnya.

Ia menambahkan, toleransi sendiri adalah suatu kebiasaan, bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang menerima keberagaman dengan penuh ketulusan. “Sekali lagi, hidup bertoleransi itu sangat penting diterapkan di kehidupan kita, apalagi di negara kita yaitu NKRI,” pungkasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper