
JAKARTA – Massa aksi demonstrasi dari elemen buruh mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam buruh akan menggelar aksi lebih besar jika aturan itu tidak dicabut.
“Kami meminta agar bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut. Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,” kata Said saat demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com. Ia mengklaim aksi kemarin baru diikuti massa buruh dari Jabodetabek.
Ia menjelaskan, salah satu alasan PP 21 harus dicabut yakni potongan 2,5 persen upah setiap bulan tidak menjamin buruh akan memiliki rumah.
Meski diwajibkan mengikuti kepesertaan Tapera selama 10 tahun hingga 20 tahun, Iqbal menilai simpanan itu bahkan belum tentu cukup untuk uang muka pembelian rumah.
“Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah, pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?” kata Said
Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung. Selain soal Tapera, massa juga membawa sejumlah tuntutan lain dalam aksi kali ini. Yakni, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, menolak KRIS BPJS Kesehatan, dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sementara, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bakal mempelajari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Prabowo yang bakal dilantik 20 Oktober mendatang mengklaim berupaya mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kita akan pelajari dan kita akan cari solusi yang terbaik,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Namun Prabowo tak menjawab saat ditanya apakah pemerintahannya akan melaksanakan program Tapera yang dijadwalkan dimulai pada 2027 itu.
Pemerintah Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh pekerja ikut program Tapera. Para pengusaha diminta mendaftarkan para pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.
Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayar oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini untuk mendanai sejumlah proyek Jokowi hingga presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
Ia menegaskan pungutan Tapera tak berkaitan dengan pembiayaan program makan gratis Prabowo hingga kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Moeldoko mengatakan seluruh program pemerintah sudah memiliki anggaran masing-masing. Ia menegaskan tidak ada saling caplok anggaran program lain. web


