PULANG KERJA – Para pekerja pulang kerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/6/). Pemerintah menerbitkan peraturan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mewajibkan pekerja berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan iurannya dipotong dari 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.