
BANJARMASIN – Kasus kekerasan pada anak di Kota Banjarmasin maaih terjadi dan terus meningkat. Bahkan pada tiha tahun terakhir, kasus kekerasan yang menharah kasus kekerasan seksual tertinggi.
Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin melakukan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak, pada generasi muda, di hotel Herper Banjarmasin, Selasa (29/5).
Hadir dan membuka langsung kegiatan tersebut Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor serta Ketua TP PKK Banjarmasin Hj Siti Wasilah.
Arifin Noor mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan agar mereka bisa menyampaikan lagi tentang upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Khusus Khusus Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Rusmadi mengungkapkan tahun 2021 lalu tercatat 144 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 53 di antaranya terjadi pada anak.
“Dari 53 itu 7 kasus di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak. Jadi ada 13 persen,” kata Rusmadi, Selasa (28/5).
Kemudian tahun 2022, terdata ada 156 kasus dimana 100 kasus diantaranya kekerasan terhadap anak dan 30 kasus adalah kekerasan seksual. Kemudian, tahun 2023 sebanyak 178 kasus. 85 kasus diantaranya kekerasan terhadap anak dan 31 kasus diantaranya kekerasan seksual yang juga dialami anak-anak.
Sedangkan di tahun 2024, hingga saat ini sudah tercatat ada 63 kasus yang mana 45 kasus di antaranya kekerasan terhadap anak dan 13 kasus dari 45 kasus merupakan kekerasan seksual pada anak.
“Kita sadari kekerasan dan pelecehan seksual pada anak cukup tinggi di Kota Banjarmasin,” kata Rusmadi.
Karena itulah, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar mahami dan dapat menekan angka kekerasan seksual khususnya pada anak. ” Karena Tanak-anak sangat mudah menjadi mangsa predator seksual, “ujarnya.
Dari sekian kasus kekerasan seksual anak ini, umumnya pelaku merupalan orang dekat atau bahkan keluarga seperti kakek, ayah, paman atau kakak.
“Tak jarang kita tangani kasus kekerasan seksual dilakukan ayah kepada anaknya. Tentu ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Mengingat peran dari orangtua terutama seorang ayah seharusnya jadi pelindung bagi anak-anaknya. Bukan malah jadi ancaman.
Menurutnya, pemicu adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan keluarga sebagian besar dikarenakan adanya kesempatan. Untuk itu, perlu kepekaan dan perhatian dari sosok ibu guna menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi kepada anak.
“Melihat tingginya kasus kekerasan seksual ini diharapkan bisa membuka mata orang tua terutama peran ibu untuk melindungi putrinya karena kita mengantisipasi adanya kesempatan-kesempatan buruk tersebut,” jelasnya.
Adapun beberapa kasus yang telah ditangani lanjutnya, ada satu kasus yang berujug dengan hukuman penjara dan divonis kebiri.
Vonis kebiri sendiri lanjutnya, merupakan hukuman pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini merupakan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap kedua putri kandungnya yang diusut tuntas pada tahun 2023 lalu. via