
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025 – 2045.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bapeddalitbang Arianto mengatakan kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” jelasnya di Pendopo Bersinar, Rabu (29/5).
Ia juga mengatakan perencanaan pembangunan daerah tersebut mencakup penyusunan RPJPD yang berlaku selama 20 tahun, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berlaku setiap tahun.
Ditempat yang sama Penjabat (PJ) Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah pada saat membuka acara mengatakan, kegiatan hari ini merupakan langkah yang prinsipil dan sangat fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, yang secara khusus melibatkan seluruh stakeholder maupun pemerintah yang berbatasan dengan wilayah Tabalong
Menurutnya, Musrenbang ini dimaksudkan untuk menggali informasi, pendapat, dan saran, dengan harapan agar masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Rancangan RPJPD Kabupaten Tabalong tahun 2025-2045.
RPJPD merupakan perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan Daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 UU 23 Tahun 2014.
“Untuk itu, Musrenbang diadakan sebagai sarana untuk menjabarkan RPJPD Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2045 ke dalam program prioritas Kabupaten Tabalong dalam empat Periode RPJMD, yang kemudian diintegrasikan setiap tahunnya ke dalam RKPD,” pungkasnya.yan/rds

