Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tim Gabungan Normalisasi Pasar Lama Eksekusi Kios Langgar Badan Jalan

by Mata Banua
27 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\28 Mei 2024\5\hal 5\hal 5\Personel Satpol PP Banjarmasin membantu membongkar atas dan tenda.jpg
PERSONEL Satpol PP Banjarmasin membongkar atap dan tenda yang masih menjorok ke Jalan Pasar Lama Baru.9foto:Mb/via)

BANJARMASIN – Tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Dinas Per­hubungan, Polresta, Korem dan Dempom Banjarmasin melakukan penertiban bangunan kios di jalan Pasar Lama Laut yang dianggap memakan marka jalan pada Senin (27/5), atau bersamaan batas waktu pembongkaran sendiri yang diberikan pada para pedagang setempat.

Puluhan bangunan yang atap, tenda atau depan lapaknya yang memakan badan jalan ditertibkan Satpol PP, agar bisa sejajar dengan batas 50 cm mundur dari marka jalan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Hendra men­jelaskan, tindakan pembongkaran itu terpaksa diambil lantaran masih ada pedagang yang melanggar. “Yang ditertibkan tadi tidak terhitung atau lumayan banyak,” ujar Hendra, di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menegur dan mendisiplinkan pengguna jalan agar tidak bertransaksi di atas kendaraan, karena di kawasan tersebut telah disediakan kantong parkir.

Menurut Hendra, upaya nor­malisasi Jalan Pasar Lama Laut hingga Antasan Kecil Barat tersebut telah dilakukan selama enam bulan. Mulai dari sosialisasi, melayangkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. “Jadi secara administratif sudah terpenuhi syarat eksekusi seluruh stakeholder yang dibantu Polri, kodim dll,” katanya.

Dari awal, pihaknya menentukan untuk memundurkan bangunan 50 cm dari batas marka jalan aspal, agar pembeli bisa berdiri tanpa mengggangu Jalan Pasar Lama Laut tersebut.

Tentunya, Dishub Kota juga untuk menegakkan disiplin warga, dan akan membangun dua posko yakni di pintu masuk Pasar Lama dan pintu Antasan Kecil Barat.

“Kita akan terus pantau dengan memasang CCTV, agar tidak ada yang memulai mem­bangun di marka jalan,” kata Kabid Lalulintas Dishub Banjar­masin Febpry Ghara Utama.

Selain itu akan dipasang rambu larangan stop, cat marka jalan hingga menyiapkan kantong parkir. “Jika sudah ada tempat parkir, tentu tidak dibenarkan lagi berbelanja di atas kendaraan,” tutupnya. via

 

 

Tags: DempomDinas PerhubunganPasar LamaPolrestaSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA