
BANJARMASIN – Tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta, Korem dan Dempom Banjarmasin melakukan penertiban bangunan kios di jalan Pasar Lama Laut yang dianggap memakan marka jalan pada Senin (27/5), atau bersamaan batas waktu pembongkaran sendiri yang diberikan pada para pedagang setempat.
Puluhan bangunan yang atap, tenda atau depan lapaknya yang memakan badan jalan ditertibkan Satpol PP, agar bisa sejajar dengan batas 50 cm mundur dari marka jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Hendra menjelaskan, tindakan pembongkaran itu terpaksa diambil lantaran masih ada pedagang yang melanggar. “Yang ditertibkan tadi tidak terhitung atau lumayan banyak,” ujar Hendra, di sela-sela pelaksanaan eksekusi.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegur dan mendisiplinkan pengguna jalan agar tidak bertransaksi di atas kendaraan, karena di kawasan tersebut telah disediakan kantong parkir.
Menurut Hendra, upaya normalisasi Jalan Pasar Lama Laut hingga Antasan Kecil Barat tersebut telah dilakukan selama enam bulan. Mulai dari sosialisasi, melayangkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. “Jadi secara administratif sudah terpenuhi syarat eksekusi seluruh stakeholder yang dibantu Polri, kodim dll,” katanya.
Dari awal, pihaknya menentukan untuk memundurkan bangunan 50 cm dari batas marka jalan aspal, agar pembeli bisa berdiri tanpa mengggangu Jalan Pasar Lama Laut tersebut.
Tentunya, Dishub Kota juga untuk menegakkan disiplin warga, dan akan membangun dua posko yakni di pintu masuk Pasar Lama dan pintu Antasan Kecil Barat.
“Kita akan terus pantau dengan memasang CCTV, agar tidak ada yang memulai membangun di marka jalan,” kata Kabid Lalulintas Dishub Banjarmasin Febpry Ghara Utama.
Selain itu akan dipasang rambu larangan stop, cat marka jalan hingga menyiapkan kantong parkir. “Jika sudah ada tempat parkir, tentu tidak dibenarkan lagi berbelanja di atas kendaraan,” tutupnya. via