Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Bongkar Bangunan di Atas SempadanSungai

by Mata Banua
21 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\22 Mei 2024\5\hal 5\Sstpol PP Banjarmasin tertinkan bangunan baru diatas sepandan sungai.jpg
PETUGAS Satpol PP Banjarmasin ketika menertibkan bangunan baru di atas sempandan sungai di kawasan Sungai Andai.(foto:mb/via)

BANJARMASIN – Sebuah bangunan baru di kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara terpaksa dibongkar pasukan Satpol PP Banjar­masin, Selasa (21/5).

Bangunan tersebut berdiri di atas sempadan sungai sehingga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sungai.

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

Sebelum proses pem­bong­karan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif menga­takan, pihaknya telah menyo­sialisasikan sesuai dengan tah­a­pan kepada pemilik bangunan.

“Kami tegur dulu, agar pemilik untuk menghentikan pembangunan,” katanya. Selan­jutnya, dilayangkan Surat Peri­ngatan (SP) pertama hingga ketiga untuk membongkar sendiri pada 14 Mei 2024 lalu.

“Sebelum dibongkar kita layangkan surat terakhir yakni pemberitahuan. Na­mun masih tidak ada per­gerakan malah bangunan sudah jadi atau siap pakai,” jelas Fahmi di sela-sela pembongkaran bangunan.

Selain melanggar aturan perda, berdirinya bangunan kayu tersebut juga tidak berizin baik kepada kelurahan, kecamatan maupun dinas PUPR.

“Penertiban ini juga berd­a­sarkan laporan dan keluhan warga karena bikin macet,” imbuhnya.

Penertiban itu juga sebagai upaya persuasif kepada ma­syarakat lain yang ingin men­dirikan bangunan di atas sungai. “Karena ke depan tak hanya bangunan di sini, tetapi bangunan lain yang dianggap melanggar perda juga akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sementara, Asrudi pemilik bangunan yang dibongkar merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan jajaran Satpol PP.

Menurutnya, masih ada ba­ngunan rumah yang melanggar perda di atas sungai. Namun hanya bangunan miliknya yang dibongkar. “Kalau mau di­eksekusi ya eksekusi semua bangunan yang ada di atas sungai. Jangan cuman bangunan milik saya saja,” katanya. via

Satpol PP ,

Sungai Andai ,

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper