Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Bongkar Bangunan di Atas SempadanSungai

by Mata Banua
21 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\22 Mei 2024\5\hal 5\Sstpol PP Banjarmasin tertinkan bangunan baru diatas sepandan sungai.jpg
PETUGAS Satpol PP Banjarmasin ketika menertibkan bangunan baru di atas sempandan sungai di kawasan Sungai Andai.(foto:mb/via)

BANJARMASIN – Sebuah bangunan baru di kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara terpaksa dibongkar pasukan Satpol PP Banjar­masin, Selasa (21/5).

Bangunan tersebut berdiri di atas sempadan sungai sehingga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sungai.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Stand BP2MI yang menawarkan kerja di luar negeri mulai dilirik warga Banjarmasin.jpg

Job Fair Banjarmasin 2025 Tawarkan 500 Lowongan Kerja

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Para anggota TP PKK Kabupaten Banjar mengikuti Bimtek Administrasi PKK.jpg

Bimtek Administrasi PKK Resmi Ditutup

17 September 2025
Load More

Sebelum proses pem­bong­karan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif menga­takan, pihaknya telah menyo­sialisasikan sesuai dengan tah­a­pan kepada pemilik bangunan.

“Kami tegur dulu, agar pemilik untuk menghentikan pembangunan,” katanya. Selan­jutnya, dilayangkan Surat Peri­ngatan (SP) pertama hingga ketiga untuk membongkar sendiri pada 14 Mei 2024 lalu.

“Sebelum dibongkar kita layangkan surat terakhir yakni pemberitahuan. Na­mun masih tidak ada per­gerakan malah bangunan sudah jadi atau siap pakai,” jelas Fahmi di sela-sela pembongkaran bangunan.

Selain melanggar aturan perda, berdirinya bangunan kayu tersebut juga tidak berizin baik kepada kelurahan, kecamatan maupun dinas PUPR.

“Penertiban ini juga berd­a­sarkan laporan dan keluhan warga karena bikin macet,” imbuhnya.

Penertiban itu juga sebagai upaya persuasif kepada ma­syarakat lain yang ingin men­dirikan bangunan di atas sungai. “Karena ke depan tak hanya bangunan di sini, tetapi bangunan lain yang dianggap melanggar perda juga akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sementara, Asrudi pemilik bangunan yang dibongkar merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan jajaran Satpol PP.

Menurutnya, masih ada ba­ngunan rumah yang melanggar perda di atas sungai. Namun hanya bangunan miliknya yang dibongkar. “Kalau mau di­eksekusi ya eksekusi semua bangunan yang ada di atas sungai. Jangan cuman bangunan milik saya saja,” katanya. via

Satpol PP ,

Sungai Andai ,

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA