Mata Banua Online
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Mulai Penyidikan TPPU Investasi BBM

by Mata Banua
21 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\22 Mei 2024\2\2\New Folder\Polda Mulai Penyidikan TPPU Investasi BBM.jpg
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di dampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali saat menjelaskan perkembangan kasus investasi BBM, Selasa (21/5).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka FN (27), sang bandar investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang merupakan oknum Bhayangkari.

Berita Lainnya

Jubaidah Doakan Partai Golkar Terus Memberikan Manfaat kepada Rakyat

Jubaidah Doakan Partai Golkar Terus Memberikan Manfaat kepada Rakyat

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\16 Oktober 2025\5\HAL 5\PAM Bandarmasih Teken kerjasama dengan PALD untuk pengembalian tagihan limbah kepelanggan.jpg

PAM Bantu PALD Kembalikan Sisa Tagihan ke Pelanggan

15 Oktober 2025

“Hasil gelar perkara kasus TPPU terhadap FN bisa di tingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (21/5).

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan semua saksi terkait, termasuk menelusuri aset-aset milik FN atau pun yang di kuasai pihak lain hasil dari kejahatan tersangka.

“Harusnya ada aset yang kembali di sita nantinya dalam perkara TPPU, terutama harta tidak bergerak,” jelasnya.

Erick memastikan terkait status FN dalam perkara TPPU ini belum tersangka, dan terus berproses guna melengkapi dua alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka.

Ia menyebutkan semuanya masih bisa berkembang, termasuk adanya tambahan tersangka di luar FN jika memang cukup bukti untuk menjeratnya.

Ia juga menyatakan tujuan jeratan TPPU agar siapapun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat di pidana sesuai Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk perkara awalnya, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi BBM bodong, perkaranya saat ini dinyatakan P19 oleh jaksa yang berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Diketahui, kasus investasi BBM oleh oknum Bhayangkari ini dilakukannya sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp 39 miliar lebih.

Tercatat ada 64 korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. ant

 

 

Tags: AKBP RizaliInvestasi BBMKasubdit 1 Ditreskrimum Polda KalselPolda
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper