
BANJARMASIN – Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) mengamankan 10 remaja, dan salah seorang di antaranya membawa senjata tajam hingga meresahkan masyarakat.
“Kami dapat laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti oleh piket polsek dan unit buser, kemudian mengamankan 10 anak yang masih di bawah umur,” ucap Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Minggu (19/5).
Ia mengatakan, 10 anak berhadapan dengan hukum itu diamankan petugas sekitar pukul 01.30 Wita. Para remaja tersebut terlihat sedang berkumpul tanpa tujuan yang jelas di pangkalan ojek samping lampu merah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas pun memeriksa para remaja tersebut yang diketahui salah satu orang membawa senjata tajam tanpa izin, kemudian para remaja tersebut dan satu barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Tengah.
“Kami mendapati satu anak membawa senjata tajam, sehingga semuanya harus menjalani pemeriksaan sementara dan pendataan di polsek,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, seluruh remaja tersebut mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal negatif yang bisa meresahkan, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebelum di pulangkan, kami memberikan arahan untuk membersihkan lingkungan polsek dan harus di jemput oleh orangtuanya agar para orangtua bisa lebih memperhatikan pergaulan anaknya saat di luar rumah,” ujarnya.
Ginting juga mengingatkan kepada para orangtua untuk menjaga anaknya agar tidak terlibat hal negatif, sehingga terhindar dari proses hukum. ant