Mata Banua Online
Rabu, Mei 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

RUU Penyiaran Dinilai Tingkatkan Risiko Kriminalisasi Jurnalis

Cak Imin Minta Prabowo Jamin Kebebasan Pers

by Mata Banua
16 Mei 2024
in Headlines
0
PAKAR media dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Irfan Wahyudi

JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, menuai kritik dari pelbagai pihak, termasuk pakar media dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Irfan Wahyudi.

Irfan menyoroti salah satu pasal paling kontroversial di dalamnya yakni Pasal 56 Ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Berita Lainnya

Ade Armando Mundur dari PSI

Ade Armando Mundur dari PSI

5 Mei 2026
Dudung Respons Rizieq soal ‘Jenderal Baliho’

Dudung Respons Rizieq soal ‘Jenderal Baliho’

5 Mei 2026

“Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia,” kata Irfan, melalui keterangan resminya, Kamis (16/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Irfan menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. Menurutnya, peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagai wujud penyempurnaan dari UU Penyiaran, Irfan menekankan RUU itu perlu disesuaikan dengan zaman.

Irfan lalu meninjau dua regulasi yang mengatur masalah penyiaran. Pertama, keputusan Presiden dalam Omnibus Law, yang mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran.

Kedua, UU ITE atau peraturan penyiaran dari KPI. Sedangkan, pada RUU penyiaran juga mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik yang dinaungi oleh KPI.

“Permasalahannya terletak pada RUU penyiaran yang memiliki fungsi serupa dengan UU ITE dalam implementasinya. Sehingga, antar UU ITE dan RUU Penyiaran ini saling tumpang tindih dan memicu kebingungan dalam penanganan sengketa jurnalistik,” ucap dia.

Menurutnya, RUU itu berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi kebebasan pers dan bahkan memidanakan jurnalis melalui konten berita yang dianggap meresahkan. Atau dengan kata lain, aturan ini dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana,” kata Irfan.

RUU ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Padahal, kata Irfan, pers merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.

“Kritik itu hal yang wajar, tapi kemudian jangan sampai malah shoot the messenger gitu. Yang mana, malah mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Irfan juga memperingatkan RUU ini berpotensi membangkitkan orde baru dan kebiasaan lamanya, yakni pembredelan pers.

“Media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pembredelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi,” ujarnya.

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tegas Wahyu.

Terpisah, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki niat sama sekali untuk mengecilkan peran media massa lewat RUU Penyiaran yang saat ini tengah berproses di DPR.

Meutya mengaku memiliki hubungan yang baik dengan para pemangku di industri media, termasuk dengan Dewan Pers selalu mitra kerja. Menurut Meutya, keberlangsungan media yang sehat tetap menjadi hal penting.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran Pers,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (16/5), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Dia menegaskan bahwa naskah RUU Penyiaran saat ini belum ada. Sementara, naskah yang beredar merupakan naskah yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih dinamis. Karenanya, sebagai draf, penulisannya belum sempurna dan multitafsir.

Lagi pula, kata Meutya, tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi DPR yang berarti belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Hasil rapat internal Komisinya pada 15 Mei lalu, telah menyepakati agar Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran untuk mempelajari kembal naskah RUU tersebut. Meutya menegaskan pihaknya akan membuka ruang yang luas kepada masyarakat selama pembahasan RUU Penyiaran.

Sementara, Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan pesan kepada Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk secara tegas memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menjamin kebebasan pers.

Menurut Cak Imin pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila kebebasan pers dibatasi hal tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kebebasan berdemokrasi di suatu negara.

“Saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers,” ucap Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5), yang dikutip CNNIndonesia.com

Ketua Umum PKB itu mengatakan UU Penyiaran seharusnya mampu untuk memberikan kemudahan terkait jurnalisme dalam ruang digital tanpa adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengaku paham akan pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

“Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” jelas dirinya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper