Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bantuan Keuangan Kepada Parpol Hasil Pemilu Diserahkan

by Mata Banua
14 Mei 2024
in Daerah, Tapin
0

 

BANTUAN-PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd bersama Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah SE MM saat foto bersama usai penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, Senin (13/05). (foto:mb/herman)

RANTAU,- Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd didampingi Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Marsidah SAP secara resmi menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik hasil Pemilu tahun anggaran 2024, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin.

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Penyerahan bantuan keuangan Parpol dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah SE MM, perwakilan 9 Partai Politik di Tapin, Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor serta jajaran Badan Kesbangpol Tapin dan instansi terkait lainnya.

Seperti yang diutarakan Hj Aulia Ulfah, bantuan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Tapin yang perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara Pemilu tahun 2019 dimana satu suara dihargai sebesar Rp.10.000.

Bantuan untuk Parpol digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat serta konstuen Parpol yang didasari pada UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah No.1 tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas peraturan pemerintah No.5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta Permendagri No.78 tahun 2020 tentang perubahan atas ) Mendagri No 36 tahun 2018 tentang tatacara perhitungan, penganggaran dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Pemberian bantuan Parpol ini untuk memberi dukungan dari pemerintah kepada Parpol dalam pelaksanaan kesekretariatan dan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader Partai agar semakin meningkat,” paparnya.

Hj Aulia Ulfah menambahkan, bantuan keuangan Parpol diserahkan dalam dua tahap, tahap pertama untuk 7 bulan dan tahap kedua 5 bulan dari Agustus sampai Desember 2024 yang diberikan kepada 9 Partai Politik di kabupaten Tapin dengan total bantuan yang diberikan sebesar Rp.612.244.167.00-.

Dengan rincian Partai Golkar Rp.219.117.500, Partai PDIP Rp.57.160.833, PKB Rp.57.155.000, Partai Demokrat Rp.56.898.333, Partai Gerindra Rp.51.963.000, PKS Rp.51.263.333, Partai Nasdem Rp.51.135.000, PAN Rp.35.764.167 dan PPP Rp. 33.786.667.

Dalam kesempatan itu PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd berharap, bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dalam pengembangan dan konsolidasi anggota Parpol.

“Adapun bantuan yang diberikan hasil pemilu 2019 dimana satu konstuen mendapatkan Rp.10.000 dari jumlah suara sah masing – masing partai politik,” ujarnya.

“Kita berharap dalam Pilkada mendatang, Partisipasi masyaraat bisa terus meningkat,” ucapnya.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper