
KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru menciduk seorang warga Kotabaru Hulu lantaran menyimpan dan menjual minuman keras (miras) di Jalan Higa Gunung.
Penangkapan bermula saat jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops Sikat Intan Tahun 2024 Pada Minggu (12/5).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M Rifani menjelaskan, MR (25), warga Jalan Higa Gunung, Kelurahan Kotabaru, di tangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.
“Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku,” katanya, Senin (13/5).
Menurutnya, tersangka akan di jerat dengan pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dari keterangan MR, alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah itu adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu, dan akan di jual kepada masyarakat tanpa izin.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. ant