Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Saksi: Stafsus SYL Minta 13 Ribu Paket Sembako Rp 1,95 M

by Mata Banua
13 Mei 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Sukim Supandi menyebut, staf khusus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Joice Triatman pernah meminta Kementan untuk mendanai pengadaan 13 ribu paket sembako.

Sukim menyebut Joice berasal dari Partai NasDem. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Amsal Sitepu Divonis Bebas

1 April 2026
KPK Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

KPK Tepis Isu Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

1 April 2026

“Apa lagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi kepala biro 2023?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terkait permintaan Bu Joice melalui Pak Kasdi [Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif],” jawab Sukim.

“Staf khusus menteri bidang kelembagaan,” kata Sukim.

“Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?” tanya hakim mendalami.

“Sepertinya partai,” kata Sukim.

“Partai apa?” cecar hakim.

“NasDem, Yang Mulia,” ungkap Sukim.

Sukim mengaku tidak tahu siapa yang membawa Joice sehingga bisa menjadi staf khusus SYL. Ia hanya tahu Joice sempat meminta Kementan mendanai pengadaan paket sembako.

“Apa yang diminta Ibu Joice?” tanya hakim.

“Jadi, mendanai Pak Sekjen,” jawab Sukim. “Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” sambung dia.

Sukim juga mengaku tidak tahu mengenai peruntukan paket sembako yang diminta Joice. Ia hanya tahu harga satu paket yaitu Rp150 ribu, sehingga apabila dijumlah senilai Rp1,95 miliar.

“Sembako? Untuk apa?” tanya hakim.

“Untuk kepentingan apa saya tidak tahu, itu perintah Pak Sekjen untuk koordinasi eselon 1,” tutur Sukim.

“Sembako berapa banyak kalau di-rupiahkan?” lanjut hakim.

“Saat itu jumlahnya 13 ribu Yang Mulia, dikali 150 Yang Mulia,” jawab Sukim.

“13 ribu paket sembako dikali Rp150 ribu?” tanya hakim memastikan.

“Jadi, pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1,” tutur Sukim.

“Berapa jumlahnya kalau rupiah?” tanya hakim lagi.

“Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian,” ungkap Sukim.

SYL selaku politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper