Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

by Mata Banua
7 Mei 2024
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar di Jalan Norman Umar, Amuntai Tengah.

“SN (34) dan W (39) kita tangkap dengan barang bukti sabu seberat 24,39 gram,” kata Kepala Sat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, Selasa (7/5).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\sacs.jpg

Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Menonjol

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan jaringan bandar narkoba yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka SN dan W.

Ia menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi. Berdasarkan laporan masyarakat, tim sat resnarkoba yang di pimpin AKP Sutargo bergerak cepat melakukan patroli di lokasi yang disebutkan.

Pada operasi tersebut, kedua tersangka yang sedang mengendarai motor dengan gerak gerik yang mencurigakan berhasil di sergap tanpa perlawanan.

“Salah satu dari mereka mencoba membuang kotak rokok yang ternyata berisi lima paket sabu dengan total berat 24,39 gram,” ungkapnya.

Setelah di dapati barang bukti tersebut, lanjut dia, kedua tersangka langsung di bawa ke Polres HSU guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku menghadapi hukuman berat dan di jerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sutargo menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten HSU.

Penangkapan tersebut juga menandai keseriusan Sat Resnarkoba Polres HSU dalam memerangi narkoba di wilayah tersebut. ant

 

 

Tags: AKP SutargoKepala Sat Resnarkoba Polres HSUSabuSat Resnarkoba Polres HSU
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper