Mata Banua Online
Selasa, Mei 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lapak di Sepanjang Pasar Lama Segera Ditertibkan

by Mata Banua
5 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\6 Mei 2024\5\hal 5\Jalan umum di sepanjang Pasar Lama Banjarmasin akan ditertibkan dari lapak pedagang.jpg
JALAN umum di sepanjang kawasan Pasar Lama Banjarmasin yang akan ditertibkan dari lapak pedagang.(foto: Mb/via)

 

BANJARMASIN – Penertiban lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut untuk pengembalian fungsi jalan segera dilakukan Pemko Banjarmasin.

Berita Lainnya

Wali Kota Cup Panjat Tebing Kobarkan Ambisi Atlet Muda

Wali Kota Cup Panjat Tebing Kobarkan Ambisi Atlet Muda

19 Mei 2026
Pelindo Hadirkan Program “Pelita Warna”

Pelindo Hadirkan Program “Pelita Warna”

19 Mei 2026

Diketahui, lapak pedagang di sepanjang jalan pasar lama tidak dibenarkan mengingat jalan tersebut seebnarnya jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan penertiban lapak pedagang dijadwalkan mulai pekan ini.

“Sesuai target bulan Mei ini harus sudah selesai eksekusi lapak di sepanjang jalan pasar lama, karena lapak mereka semakin menutup jalan,” ucap Slamet, Kamis (2/5).

Menurutnya, proses penertiban nanti dilakukan secara humanis dengan pendekatan kepada para pedagang yang lapaknya terkena bahu jalan.

Dalam penertiban ini, pihaknya juga siap membantu para pedagang untuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi lapak baru yakni disekitar pasar tersebut. “Tindakan ini sebagai penegakan supaya bisa realisasi di bulan ini untuk pengembalian fungsi jalan pasar lama sebagaimana semestinya,”ujar Slamet.

Sementara untuk penegakan sanksinya sendiri bagi pedagang akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin maupun kepolisian yang berwenang.

“Mestinya tidak sampai ada SP (Surat Peringatan) karena keberadaan mereka tidak resmi. Tapi kami akan melakukan penertiban secara persuasif,” ujarnya.

Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang. Terlebih jumlah mereka yang cukup banyak. Tak dipungkirinya, dari jumlah keseluruhan ada sebagian yang bersedia untuk normalisasi jalan. “Namun ada juga menolak tetapi kita berharap semuanya memahami dan proses penertiban nanti berjalan lancar,” harapnya.via

 

 

Tags: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota BanjarmasinPasar LamaSlamet Begjo
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper