
BANJARMASIN – Penertiban lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut untuk pengembalian fungsi jalan segera dilakukan Pemko Banjarmasin.
Diketahui, lapak pedagang di sepanjang jalan pasar lama tidak dibenarkan mengingat jalan tersebut seebnarnya jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan penertiban lapak pedagang dijadwalkan mulai pekan ini.
“Sesuai target bulan Mei ini harus sudah selesai eksekusi lapak di sepanjang jalan pasar lama, karena lapak mereka semakin menutup jalan,” ucap Slamet, Kamis (2/5).
Menurutnya, proses penertiban nanti dilakukan secara humanis dengan pendekatan kepada para pedagang yang lapaknya terkena bahu jalan.
Dalam penertiban ini, pihaknya juga siap membantu para pedagang untuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi lapak baru yakni disekitar pasar tersebut. “Tindakan ini sebagai penegakan supaya bisa realisasi di bulan ini untuk pengembalian fungsi jalan pasar lama sebagaimana semestinya,”ujar Slamet.
Sementara untuk penegakan sanksinya sendiri bagi pedagang akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin maupun kepolisian yang berwenang.
“Mestinya tidak sampai ada SP (Surat Peringatan) karena keberadaan mereka tidak resmi. Tapi kami akan melakukan penertiban secara persuasif,” ujarnya.
Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang. Terlebih jumlah mereka yang cukup banyak. Tak dipungkirinya, dari jumlah keseluruhan ada sebagian yang bersedia untuk normalisasi jalan. “Namun ada juga menolak tetapi kita berharap semuanya memahami dan proses penertiban nanti berjalan lancar,” harapnya.via

