BARABAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua pria paruh baya asal Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan berinisial MS (55) dan MH (52), karena menjadi bandar judi togel.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, petugas membekuk kedua pelaku saat sedang duduk dan memasang nomor togel di sebuah warung teh milik salah satu warga Desa Wawai pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Personel sat reskrim di bantu Polsek Batang Alai Selatan usai mendapatkan informasi langsung menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan secara bersamaan ketika sedang asyik memasang nomor togel,” ujarnya, Minggu (5/5).
Ia menyebutkan, kedua pelaku saat memasang nomor togel menggunakan telepon seluler milik pribadi, dan coretan angka menggunakan pena di sebuah kertas kecil.
“Personel memeriksa telepon seluler pelaku dan di dapati deretan angka togel yang diduga di pasang oleh para pelaku. Setelah di lidik, pelaku mengaku sebagai bandar togel,” jelansya.
Setelah menginterogasi kedua pelaku, lanjut dia, personel gabungan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang masih menyimpan deretan angka pasang togel, uang tunai tertangkap tangan senilai Rp 2.666.000, dan dua lembar kertas dengan tulisan angka togel.
Jimmy menambahkan, seluruh barang bukti beserta kedua pelaku di bawa petugas ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan warga desa setempat.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya. ant
Bandar Judi ,

