Mata Banua Online
Kamis, Mei 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bandar Judi di HST Ditangkap Polisi

by Mata Banua
5 Mei 2024
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua pria paruh baya asal Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan berinisial MS (55) dan MH (52), karena menjadi bandar judi togel.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, petugas membekuk kedua pelaku saat sedang duduk dan memasang nomor togel di sebuah warung teh milik salah satu warga Desa Wawai pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 Wita.

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Kalsel latih 100 driver pemprov safety driving

Ditlantas Polda Kalsel latih 100 driver pemprov safety driving

12 Mei 2026
Komisi IV Studi Banding ke Dinas Pendidikan Jabar

Komisi IV Studi Banding ke Dinas Pendidikan Jabar

12 Mei 2026

“Personel sat reskrim di bantu Polsek Batang Alai Selatan usai mendapatkan informasi langsung menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan secara bersamaan ketika sedang asyik memasang nomor togel,” ujarnya, Minggu (5/5).

Ia menyebutkan, kedua pelaku saat memasang nomor togel menggunakan telepon seluler milik pribadi, dan coretan angka menggunakan pena di sebuah kertas kecil.

“Personel memeriksa telepon seluler pelaku dan di dapati deretan angka togel yang diduga di pasang oleh para pelaku. Setelah di lidik, pelaku mengaku sebagai bandar togel,” jelansya.

Setelah menginterogasi kedua pelaku, lanjut dia, personel gabungan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang masih menyimpan deretan angka pasang togel, uang tunai tertangkap tangan senilai Rp 2.666.000, dan dua lembar kertas dengan tulisan angka togel.

Jimmy menambahkan, seluruh barang bukti beserta kedua pelaku di bawa petugas ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan warga desa setempat.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya. ant

Bandar Judi ,

 

 

Tags: AKBP Jimmy KurniawanKapolres HST
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper