Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

HMI Soroti Penegakan Perda THM di Banjarmasin

by Mata Banua
2 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\3 Mei 2024\5\hal 5\Ketua DPRD Kota Banjarmasin beraudensi dengan HMI Banjarmasin.jpg
KETUA DPRD Kota Banjarmasin ketika menerima audensi pengurus HMI Banjarmasin, di antaranya membahas Perda THM yang banyak terjadi pelanggaran.(foto: Mb/via)

 

BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjar­masin Harry Wijaya didampingi Kabag Umum Sekretariat DPRD Banjarmasin Ashadi Hima­wan menerima audiensi pengurus baru Him­punan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar­masin, di gedung dewan, Kamis (2/5).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin resmi terima SK.jpg

Positif Psikotropika, 4 SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Nuriah dan Alfisah, Dua guru honor SD di Banjarmasin.jpg

Lebih 10 Tahun Mengabdi, Guru Honor Terima SK PPPK

17 November 2025

Pengurus baru HMI Kota Banjarmasin dipimpin ketua umumnya Muhammad Arief Rahim menyoroti tentang penegakan Perda Tempat Hi­buran Malam (THM )yang dinilai banyak pelanggaran.

Menurut Arif, sejumlah Pera­turan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin dinilai masih lemah, terutama perda THM.

“Ada poin krusial terkait soal jam operasional THM. Pada perda terdahulu jam ope­rasional­nya sampai pukul 01.00 Wita, tetapi di perda baru jam opera­sional sampai pukul 02.00 dinihari. Ini yang selalu di­langgar,” kata Arief Rahim.

Tak hanya itu, di THM sangat marak penjualan atau peredaran narkoba. Bahkan banyak pula pengunjung THM yang di bawah umur. “Kami mempertanyakan bagaimana pengaturan perda THM antara perda terdahulu dan baru agar menjadi satu kesatuan, terutama masalah jam operasional dimana berlainan aturan jam opera­sionalnya, “jelasnya.

Menanggapi itu, Harry Wijaya menghendaki HMI ataupun masyarakat yang melihat terjadinya pelanggaran perda apa pun bisa memberikan bukti, sehingga dewan bisa melakukan cek dan ricek di lapangan bersama dinas terkait.

“Untuk pelanggaran jam operasional pihaknya akan duduk bersama dan mencari solusinya yang adil, selain itu akan kami sampaikan ke dinas terkait,” katanya.

Disampaikannya dengan bukti yang dikumpulkan tersebut maka pemko pun bisa memantau dan melakukan tindakan sebagai­mana mestinya.

Selain memberikan masukan, pengurus HMI juga membahas sejumlah persoalan untuk kema­juan Kota Banjarmasin. “Kami juga minta agar wakil rakyat bisa memberikan atau mempub­li­kasikan setiap kegiatan dan kunjungan DPRD. Hasilnya apa saja, agar masyarakat menge­tahui­nya,” harap Arief Rahim. via

 

 

Tags: Harry WijayaKetua DPRD Kota Banjarmasinthm
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper