Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu Surati Pemda Terkait Pilkada

by Mata Banua
1 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\1 April 2024\2\2\New Folder\Bawaslu Surati Pemda Terkait Pilkada.jpg
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menyurati pemerintah daerah (pemda) agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

“Surat ini sifatnya imbauan agar di patuhi yang di tujukan ke gubernur tembusan sekda dan badan kepegawaian daerah,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Selasa (30/4).

Menurutnya, sesuai amanat undang undang, surat imbauan tersebut antara lain memuat larangan ASN memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Kemudian, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pejabat ASN dan kepala desa atau lurah juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Aries pun mengingatkan setiap ASN yang mencalonkan diri atau di calonkan menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak di tetapkan sebagai calon.

“Aturan ini sesuai Pasal 59 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengawasan bersama instansi terkait dalam hal netralitas ASN, sehingga aturan bisa benar-benar di tegakkan.

“Kita berharap pilkada tahun ini tidak di nodai dengan pelanggaran netralitas ASN. Mari kita awasi bersama,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Aries MardionoBawaslu KalselKetua Bawaslu Kalselpilkada
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA