Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

TPPU Investasi Bodong Segera Berproses

by Mata Banua
28 April 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\April 2024\29 April 2024\2\2\New Folder\TPPU Investasi Bodong Segera Berproses.jpg
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kasus investasi bodong berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM) terus berproses. Terbaru, Ditreskrimum Polda Kalsel memastikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menyusul setelah tindak pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin resmi terima SK.jpg

Positif Psikotropika, 4 SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Nuriah dan Alfisah, Dua guru honor SD di Banjarmasin.jpg

Lebih 10 Tahun Mengabdi, Guru Honor Terima SK PPPK

17 November 2025

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan, untuk TPPU butuh proses yang panjang, sebab diketahui tindak pidana ini terjadi dari tahun 2019 hingga 2023.

“TPPU tentunya akan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang menikmati hasil-hasil kejahatan dari FN,” katanya, Kamis (25/4).

Ia berjanji akan me­nun­tas­kan kasus tersebut dan tidak hanya berhenti di predikat crime atau pidana pokoknya saja, “Kasus ini belum tuntas. Untuk menuntasakannya nanti adalah pencucian uangnya,” ujarnya.

Terkait adanya laporan lain dalam perkara ini, Erick tidak menampik hal tersebut. Baru-baru tadi pihaknya menerima dua laporan baru dari dua pelapor berbeda, “Laporan tersebut akan kita proses,” ucapnya.

Diketahui, kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban. Berjalan 4 tahun, keuntungan terus diberikan.

Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga pada Sabtu (9/3) lalu para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyita beberapa aset milik tersangka FN, di antaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY yang terparkir bersama beberapa kendaraan roda empat lainnya. jjr

 

 

Tags: Direktur Ditreskrimum Polda KalselInvestasi BodongKombes Pol Erick Frendriz
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper