Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sejumlah Aset TPPU Kasus Narkoba Disita

by Mata Banua
28 April 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\April 2024\29 April 2024\2\2\New Folder\Sejumlah Aset TPPU Kasus Narkoba Disita.jpg
KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya saat memberikan keterangan.(foto:mb/ mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Ditres­nar­koba Polda Kalsel terus melakukan penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka NH (47). Terbaru, penyidik telah mendapatkan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, berdasarkan penelusuran aset (Asset Tracing) dari PPATK, praktik pencucian uang dari kejahatan narkotika yang dilakukan NH mencapai Rp 13 miliar.

“Berdasarkan itu, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 24 bidang tanah dan bangunan berserta sertifikat hingga sporadik. Bahkan ada aset tersangka di Makassar,” katanya, Jumat (26/4).

Ia menyebutkan, penyidik juga telah mengamankan DP yang merupakan suami dari NH, kemudian beberapa kendaraan roda empat dan enam, bahkan puluhan rekening milik pasangan tersebut.

“Kejahatan ini kita hitung dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2023, saksi yang diperiksa hingga saat ini sebanyak 54 orang, dan kasus tindak pidana narkotikanya sendiri sudah tahap 1,” ungkapnya.

Diketahui, NH warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2012.

Akibatnya perbuatannya, ia harus keluar masuk penjara. NH akhirnya kembali di tangkap di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 November 2023.

NH pun harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pasal tersebut, ia juga harus mem­per­ta­ng­gungjawabkan kejahatan pencucian uang dengan dihadapkan Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. jjr

 

 

Tags: Direktur DitresnarkobaIrjen Pol WinartoKapolda KalselKombes Pol Kelana JayaNarkoba
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper