Mata Banua Online
Senin, Mei 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Harus Tetapkan Pasangan Capres/Cawapres Terpilih

by Mata Banua
23 April 2024
in Headlines
0

 

CAPRES dan Cawapres RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Berita Lainnya

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

3 Mei 2026
Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

3 Mei 2026

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

“Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.

“Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ,” katanya, seperti dikutip Antara.

KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024. Ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper