
BANJARBARU- Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum yang sering bermasalah atau bersengketa bisa dikenakan sanksi pencabutan izin berbadan hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut disampaikan pada saat kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan dalam rangka Penyelesaian Administrasi dan Sengketa Organisasi Masyarakat (Ormas) Berbadan Hukum dengan menghadirkan 60 peserta perwakilan dari berbagai Instansi dan Ormas terkait.
Para peserta berasal dari berbagai instansi dan organisasi, termasuk perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan serta berbagai dinas dan perwakilan organisasi masyarakat di Kalsel.
Selama kegiatan, narasumber dari berbagai bidang memberikan materi yang relevan yakni Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membahas penguatan fungsi organisasi kemasyarakatan melalui pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan Prof Dr H Ichsan Anwary SH, MH dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin memberikan materi tentang pertanggungjawaban administrasi dan pidana bagi Ormas yang melanggar UU Ormas.
Dr Bambang Syamsuzar Oyong, SH, MH, seorang Notaris Kota Banjarmasin, membahas peran notaris dalam pembuatan akta pendirian Ormas. Grace A. Mangalik, S.Pi, MS dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel juga memberikan materi tentang peran Kesbangpol dalam pembinaan Ormas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ramlan Harun mengatakan pentingnya momentum ini sebagai wadah diskusi dan berbagi wawasan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan organisasi masyarakat, khususnya di Kalsel.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan peserta terkait penyelesaian administrasi dan sengketa yang melibatkan organisasi masyarakat berbadan hukum,” ujar Ramlan di Banjarbaru, Selasa (23/4) pagi.
Ia menyampaikan bahwa kenotariatan juga dapat menjadi sarana untuk mediasi dan penyelesaian sengketa antara ormas dengan pihak lain, baik itu dalam hal perjanjian kerja sama, kontrak, atau masalah hukum lainnya yang dapat diatasi melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Notaris.
“Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang layanan kenotariatan, ormas dapat lebih proaktif dalam mencegah terjadinya konflik hukum dengan pihak lain atau dengan anggotanya sendiri. Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa yang berujung pada proses hukum yang panjang dan memakan biaya, serta bagi ormas bermasalah bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa diberikan sanksi administrasi pencabutan izin ormasnya kalau terbukti bersalah,” tandasnya.
Salah satu peserta Via Nagita anggota Pemuda Panca Marga Kalsel mengatakan berharap ormas bisa mengayomi masyarakat dan damai-damai saja kepada masyarakat. “ Wajar kalau ormas yang bermasalah dicabut izinnya dan bersikap sebagai ormas yang sewajarnya saja,”ujarnya.rds