
BANJARMASIN- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap netral.
Begitu juga kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk Penjabat tidak melakukan pergantian jabatan setingkat kabupatem/kota maupun provinsi, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon),larangan itu tidak hanya bagi mereka yang akan ikut berkontestasi, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“ Ada pidananya juga dan bagi pejabat bersangkutan yang ikut kontestasi tetap melanggar akan di diskualifikasi,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono disela rapat koordinasi evaluasi hasil pengawasan dan pencegahan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Aria Barito di Banjarmasin, Rabu (17/4) siang.
Begitu juga Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan P3K dilarang melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu, baik itu PNS,TNI,Polri maupun Kepala Desa.
Bagi ASN yang mendeklarasikan akan berkontestasi sesuai SKB 3 menteri itu ada sanksi juga, artinya kawan-kawan dituntut profesional kalau ingin ikut kontestsi harus mundur dari ASN.Begitu juga bagi calon perseorangan bisa ada sanksi disiplin.
Aries Mardiono mengatakan rapat koordinasi evaluasi hasil pengawasan dan pencegahan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 kemarin ada 75 hari masa kampanye menjadi peran Bawaslu dalam rangka melakukan pencegahan dan pengawasan.Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimasa kampanye banyak sekali aturan yang harus ditaati oleh peserta pemilu.
“ Melalui forum itu kami menyampaikan hasil pengawasan dan penjegahan yang sudah kami lakukan dengan mengundang stakeholder yang terkait seperti Kepolisian Daerah, Kesbangpol dan Satpol PP. Kami berharap dalam forum ini banyak masukan dari stakeholder terkait untuk menjadi bahan hasil evalasui yang sudah disusun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, hal itu sangat penting sekarang ini sudah menjadi tahapan Pilkada,”jelasnya.
Pemilu kemarin untuk pelanggaran administrasi bisa diselesaikan kawan-kawan ethok, sehingga tidak perlu ditingkatkan ditingkat kabupaten/kota melalui mekanismen yudikasi, selain itu banyak sekali pencegahan bvaik berupa himbauan pelaksanana seperti pelaksanaan kampanye tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, selain itu anggoat dewan yang melakukan reses tidak ada muatan kampanye.
“Kemudian juga hasil beberapa pengawasan yang berproses di Sentra Gakkumdu yang salah satunya di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berlanjut ke pengadilan, ada salah satu kepala desa yang melakukan suatu tindakan atau keputusan dianggap menguntungkan peserta pemilu tertuntut, sehingga berproses di Sentra Gakkumdu lanjut kepengadilandiputuskan bersalah, kemudian banding dan menguatkan keputusan peradilan tingkat utama,” tambahnya.rds

