Mata Banua Online
Selasa, Mei 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim MK Sebut Bawaslu Pasif

by Mata Banua
1 April 2024
in Headlines
0

 

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan).

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasif dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

Arief mengancam penyelesaian permasalahan tersebut akan diambil alih oleh MK jika Bawaslu tak segera menanganinya.

Hakim Arief mengaku sudah tiga kali ini menangani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres, sehingga dirinya memiliki banyak pengalaman terkait hal tersebut.

“Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap sebelumnya itu tidak bisa clear sebagaimana yang disampaikan oleh Prof Saldi,” kata hakim Arief dalam persidangan di MK, Senin (1/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Hakim Arief menegaskan, MK bisa saja menangani permasalahan terkait Pemilu 2024, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu.

“Sehingga kalau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh mahkamah,” ujarnya.

Karena itu, kata Arief, penjelasan Bawaslu mengenai permasalahan apa saja yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat penting untuk diketahui Mahkamah.

“Karena kalau tidak diketahui nanti mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus. Ini kan bisa merugikan para pihak,” ujarnya.

Hakim Arief pun meminta agar Bawaslu bisa menjelaskan secara detail seluruh permasalahan yang terjadi.

“Kalau tidak kita bisa melihat oh ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. Kalau belum diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaran pemilu bisa tercapai,” katanya.

Bawaslu menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam salah satu jawabannya, Bawaslu turut menanggapi dalil dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya pernah menerima dua laporan terkait dugaan tersebut. Namun, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga laporannya tidak diteruskan.

“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Bahrudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial. Info tersebut diperoleh palepor di media daring, namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja dalam sidang PHPU di Jakarta, Kamis (28/3). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper