
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan hingga kini telah menghimpun sebanyak 58 korban investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar diduga bodong, dengan total kerugian mencapai Rp 39 miliar.
“Silahkan bagi korban lainnya untuk melapor di posko pengaduan di ditreskrimum agar bisa terdata, guna diketahui secara pasti berapa jumlah orang yang ikut berinvestasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (29/3).
Ia juga memastikan terlapor FN (27), yang mengelola investasi segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana hasil gelar perkara oleh tim penyidik.
Adapun jeratan pidananya, yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski begitu, ia mengakui saat ini penyidik masih fokus menghimpun aset-aset milik terlapor yang diduga berkaitan dengan investasi untuk di sita sebagai barang bukti.
“Terlapor hingga saat ini masih kooperatif dengan menunjukkan aset-asetnya yang diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum dari belasan pelapor Muhammad Ilham Fiqri mengapresiasi langkah maju penyidikan yang dilakukan polisi.
“Jika sudah ditetapkan tersangka, kami berharap bisa di tahan dan aset-asetnya di sita untuk mengembalikan kerugian para korban,” ucapnya.
Diketahui, kasus investasi BBM bodong ini dijalankan terlapor sejak 2020 dengan menjanjikan keuntungan lima persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan empat tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa lagi membagi keuntungan, sehingga korban yang berjumlah puluhan orang merasa tertipu dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Kalsel. ant