Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kerugian Korban Investasi Bodong Capai Rp 39 M

by Mata Banua
31 Maret 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\April 2024\1 April 2024\2\2\New Folder\Kerugian Korban Investasi Bodong Capai Rp 39 M.jpg
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz saat menjelaskan perkembangan kasus investasi BBM diduga bodong, Jumat (29/3).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan hingga kini telah menghimpun sebanyak 58 korban investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar diduga bodong, dengan total kerugian mencapai Rp 39 miliar.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin resmi terima SK.jpg

Positif Psikotropika, 4 SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Nuriah dan Alfisah, Dua guru honor SD di Banjarmasin.jpg

Lebih 10 Tahun Mengabdi, Guru Honor Terima SK PPPK

17 November 2025

“Silahkan bagi korban lainnya untuk melapor di posko pengaduan di ditreskrimum agar bisa terdata, guna diketahui secara pasti berapa jumlah orang yang ikut berinvestasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (29/3).

Ia juga memastikan terlapor FN (27), yang mengelola investasi segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana hasil gelar perkara oleh tim penyidik.

Adapun jeratan pidananya, yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski begitu, ia mengakui saat ini penyidik masih fokus menghimpun aset-aset milik terlapor yang diduga berkaitan dengan investasi untuk di sita sebagai barang bukti.

“Terlapor hingga saat ini masih kooperatif dengan menunjukkan aset-asetnya yang diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum dari belasan pelapor Muhammad Ilham Fiqri mengapresiasi langkah maju penyidikan yang dilakukan polisi.

“Jika sudah ditetapkan tersangka, kami berharap bisa di tahan dan aset-asetnya di sita untuk mengembalikan kerugian para korban,” ucapnya.

Diketahui, kasus investasi BBM bodong ini dijalankan terlapor sejak 2020 dengan menjanjikan keuntungan lima persen setiap bulannya kepada korban.

Berjalan empat tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa lagi membagi keuntungan, sehingga korban yang berjumlah puluhan orang merasa tertipu dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Kalsel. ant

 

 

Tags: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda KalselInvestasi BodongKombes Pol Erick Frendriz
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper