Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PJ Bupati Tapin Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023

by Mata Banua
27 Maret 2024
in Daerah, Tapin
0

 

APBD 2024 : PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd bersama Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP saat memimpin rapat koordinasi pembahasan rasionalisasi dan rencana refocusing anggaran APBD TA 2024 kabupaten Tapin. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, mengelar rapat paripurna dengan acara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, bertempat di aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Selasa (26/03).

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK menjelaskan, sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan masyarakat, ujarnya.

Selanjutnya ketua DPRD Tapin meminta, agar LKPJ yang disampaikan segera dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib dan diputuskan oleh DPRD. Kemudian disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, dan disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa, sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Apabila dalam 30 hari LKPJ tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.

Sementara itu PJ Bupati Tapin dalam sambutannya mengatakan, LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD Tapin, dan sebagai bahan DPRD dalam menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan melaksanakan fungsi pengawasan.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2023 sudah banyak keberhasilan yang di capai dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya Indeks pembangunan manusia (IPM) di kabupaten Tapin naik dari 72,61 tahun 2022 menjadi 73,52% di tahun 2023 atau mengalami kenaikan 0,91 poin.

Angka harapan lama hidup saat lahir tahun 2023 menjadi 74,47 dibanding tahun 2022 sebesar 74,38, dan angka lama sekolah meningkat setiap tahun dari 12,04 tahun 2022 menjadi 12,33di tahun 2023 danangka tersebut dibawah angka provinsi dan nasional, jika dibandingkan dengan provinsi angka harapan lama sekolah di Tapin sebesar 12,86 atau di peringkat 11 dari 13 kabupaten kota.

Rata – rata lama sekolah di kabupaten Tapin terus mengalami peningkatan pada tahun 2023 menduduki urutan ke 6 di provinsi dengan angka sebesar 8,05 dibandingkan tahun 2022 di angka 7,95, paparnya.

Kemudian berdasarkan data Variabel Kemiskinan di Kabupaten Tapin, Persentase penduduk miskin di Kabupaten Tapin pada Tahun 2023 adalah 3,19 persen, angka ini turun dibanding dengan tahun 2022 yaitu sebesar 3,60. Garis kemiskinan Kabupaten Tapin tahun 2023 sebesar Rp. 516.532,- per kapita per bulan.

Hal ini berarti seorang penduduk dikatakan miskin apabila rata-rata pengeluaran makanan dan non makanannya kurang dari Rp. 516.532,- Rp 17.218,- per hari. Garis kemiskinan di Kabupaten Tapin tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 yaitu naik sekitar Rp. 32.419,-. Hal ini mengindikasikan bahwa adanya peningkatan standar hidup masyarakat di Kabupaten Tapin.

Tingkat kedalaman kemiskinan di Kabupaten Tapin sebesar 0,31 persen. Angka ini turun sebesar 0,02 point dibandingkan tahun 2022 sebesar 0,33 persen. Kenaikan nilai indeks Kedalaman Kemiskinan mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin di Kabupaten Tapin cenderung makin menjauhi garis kemiskinan.

Berbeda dengan tingkat kedalaman kemiskinan, tingkat keparahan kemiskinan di Kabupaten juga mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen poin dibandingkan Tahun 2022 yaitu sebesar 0,07 persen. Dari data tersebut terlihat tingkat kemiskinan mengalami penurunan akan tetapi data variabel kemiskinan masih mengalami kenaikan, hal ini menunjukkan bahwa harus ada usaha maksimal dalam penurunan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tapin.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper