Sabtu, Juli 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tabalong Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua

by Mata Banua
25 Maret 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Maret 2024\26 Maret 2024\2\2\New Folder\kejari.jpg
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong M Fadhil. (foto;mb/ist)

 

TANJUNG – Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) Kelua yang melibatkan empat tersangka.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\2\2\New Folder\Media Diajak Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas.jpg

Media Diajak Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

17 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\2\2\New Folder\Polres Tala Komitmen Tekan Angka Laka Lantas.jpg

Polres Tala Komitmen Tekan Angka Laka Lantas

17 Juli 2025
Load More

Kajari Tabalong, Aditya Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhamad Fadhil mengatakan proses pelimpahan telah dilaksanakan pada Jumat (22/3).

“Berkas kasus dugaan korupsi itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehari sebelumnya dan kita serahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut kejari,” jelas Fadhil di Tabalong, Senin.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Kejari Tabalong menahan empat tersangka berinisial TH, IW, DY dan YS dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.

Sebelumnya para tersangka telah menyerahkan uang pengganti masing-masing dari tersangka TM Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DA Rp 15 juta dan YI Rp 50 juta yang telah dilakukan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dan dititipkan ke RPL atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong.

Fadhil mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah menerima surat penahanan tingkat penuntutan sejak 22 Maret sampai 10 April 2024,” jelas Irana.

Tersangka IW sendiri selaku konsultan pengawas daam proyek pembangunan RS Kelua dan ditetapkan sebagai tersangka (tahanan penyidik) sejak 7 Desember 2023 bersama tiga tersangka lainnya. an/ani

 

 

Tags: Aditya Aelman AliKajari TabalongKasi Intel Kejaksaan Negeri TabalongKejari TabalongM Fadhil
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA