Mata Banua Online
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Raperda Transportasi Bahas PJU dan Reklame

by Mata Banua
24 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\25 Maret 2024\5\hal 5\Afrizaldi.jpg
Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) Raperda tersebut, Afrizaldi. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Pansus melakukan pembahasan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penye­leng­garaan transportasi.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\16 Oktober 2025\5\HAL 5\PAM Bandarmasih Teken kerjasama dengan PALD untuk pengembalian tagihan limbah kepelanggan.jpg

PAM Bantu PALD Kembalikan Sisa Tagihan ke Pelanggan

15 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\16 Oktober 2025\5\HAL 5\Untitled-1Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby didampingi Wakil Wali Kota Wartono disaksikan Ketua DPRD.jpg

Walikota: Penyusunan RPJMD Menyesuaikan Dana Transfer Pusat ke Daerah

15 Oktober 2025

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) Raperda tersebut, Afrizaldi menjelaskan sebanyak 15 pasal di Raperda tersebut membahas terkait PJU, amdal lalulintas dll. Dalam pasal-pasal tersebut ada mengatur pemenuhan PJU di jalaumum, namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal. “PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” kata Wakil Ke­tua Komisi III DPRD Banjarmasin.

Menurutnya, penting diper­hatikan juga bahwa pemenuhan PJU di jalan-jalan yang berde­katan bantaran sungai mengingat Banjarmasin merupakan kota khas yang memiliki banyak sungai.

“Memang aturan dari peme­rintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.

Dia berharap aturan ini dapat mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penye­lenggaraan transportasi yang sudah sangat maju, utamanya layanan transportasi umum.

Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU. “Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Banjar­masin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal. “Karenanya vanyak PJU ilegal maka setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemko Banjar­masin mencapai Rp 1,8 miliar.

“Ke depan segera ditertibkan PJU yang ilegal ini sekaligus penataan titik PJU yang berjarak,” demikian Febpry. via

 

 

Tags: AfrizaldiKetua Panitia Khusus (Pan­sus) Raperda tersebutPJU
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper