Mata Banua Online
Senin, Mei 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MK Himpun 265 Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg

KPU Belum Tentukan Advokat

by Mata Banua
24 Maret 2024
in Headlines
0
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghimpun sebanyak 265 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024. Para pendaftar mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu sampai dengan ditutup pada Sabtu (23/3) malam.

Mengutip republika.co.id, dari 265 PHPU yang terhimpun dalam laman resmi MK, ada dua sengketa hasil hasil Pilpres 2024. Pemohonnya ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berita Lainnya

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

Gubernur Harapkan HSU Lebih Maju dan Berkembang

3 Mei 2026
Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

Amien Rais Siap ke Jalur Hukum

3 Mei 2026

Kemudian terdapat 253 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD serta 10 sengketa hasil pemilihan calon DPD. Sengketa hasil pileg dimohonkan oleh partai politik atau caleg dari partai politik.

Adapun partai yang sudah mendaftarkan sengketa hasil pileg yaitu PAN, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Perindo.

Sebelumnya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan, gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. PSI memandang ada selisih antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya. Pelanggaran ini dinilai merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Sementara, 9 calon DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra (calon DPD dari Provinsi Riau), Alpasirin (calon DPD dari Provinsi Riau), Hj Sri Sulartiningsi (calon DPD dari Provinsi Kalimantan Utara), H Irman Gusman (calon DPD dari Provinsi Sumatera Barat), Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (calon DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (calon DPD dari Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (calon DPD dari Provinsi Papua Selatan), Faisal Amri (calon DPD dari Provinsi Sumatera Utara), Arnold Benediktus Kayame (calon DPD dari Provinsi Papua Tengah).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ay’ari menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah advokat untuk menghadapi gugatan sengketa ta Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah, apa namanya, advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3), seperti dikutip republika.co.id.

Hasyim belum bisa membeberkan sejumlah nama advokat yang mewakili KPU. Dia menyebut belum ada nama yang pasti.

Hasyim berujar KPU akan menyiapkan advokat untuk setiap gugatan berbeda. Mulai dari Pilpres 2024, Pileg DPR, DPR Provinsi hingga DPD.

“Kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD. Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai,” kata dia.

“Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper